KILASBABEL.COM – Seorang pria berambut gondrong bernama Satria (35) alias Tria nekat menjadi kurir sabu demi mendapatkan upah sebesar Rp200 ribu.
Kini warga Dusun Suka Damai Desa Pedindang Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah itu harus berurusan dengan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pangkalpinang setelah bisnis haramnya terendus.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir mengatakan, tersangka ditangkap dikediamannya di Jalan Masjid Jamik RT 001 RW 001 Kelurahan Masjid Jamik Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang pada Rabu (12/6/2024) sekira pukul 02.00 WIB dini hari.
“Tersangka ini seorang pengangguran, karena itu tersangka nekat jadi kurir sabu yang upahnya Rp200 ribu untuk sekali lempar,” ujar Raden, Rabu (12/6/2024) siang.
Diterangkan Raden, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa tersangka kerap mengambil atau melempar barang di kawasan Selindung yang diduga narkoba jenis sabu-sabu.
Mendapati informasi itu, kata dia, dirinya pun langsung mengintruksikan anggota untuk melakukan penyelidikan terhadap tersangka. Setelah melakukan pengintaian, lanjutnya, anggota langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka di kediamannya yang disaksikan langsung RT setempat.
Setelah dilakukan penggeledahan, sambung perwira balok tiga ini, anggota menemukan satu unit handphone merk Redmi 9C warna midnight gray dan dua potongan kantong kresek berwarna di saku celana sebelah kiri bagian depan yang berisi dua bungkus sabu ukuran kecil siap edar yang masing-masing dibalut dengan potongan kertas koran.
“Kemudian saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa masih ada menyimpan sabu di samping rumahnya. Kemudian anggota pun langsung mengecek kebenaran pengakuan tersangka tersebut,” kata Raden.
Setelah itu dilakukan penggeledahan, diakui Raden, ternyata memang benar ditemukan satu buah kotak rokok merk Khayangan dibawah Kasur tersangka yang berisi sabu enam bungkus kecil siap edar, yang mana sabu tersebut masing-masing dibalut dengan potongan kertas koran yang dilapisi potongan plastik berwarna.
“Ketika diinterogasi lebih lanjut, tersangka mengaku semua barang bukti sabu dengan berat bruto sabu 2,12 gram adalah benar miliknya yang didapatkan dari seaeorang melalui via handphone. Yang mana dia diperintah untuk mengambil dan melempar sabu yang sudah dipaket bungkus kecil, selanjutnya tersangka ditugaskan untuk melempar sabu tersebut di daerah Selindung. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk proses lebih lanjut,” tegas Raden.
Selain mengamankan tersangka dan barang bukti sabu, tambah Raden, turut pula diamankan barang bukti lainnya berupa delapan potongan kertas koran, delapan potongan plastik bewarna, satu buah kotak rokok merk Khayangan dan satu unit handphone merk Redmi 9C warna midnight gray.
“Atas perbuatannya ini, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” pungkas Raden.(dom007)