KILASBABEL.COM – Perencana Ahli Muda pada Sub Koordinator Data dan Monev, Bagian Perencanaan, Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Benjamin Sibarani menyadari setiap penyelenggaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menimbulkan polemik di sejumlah daerah.
“Permasalahan utama adanya polemik PPDB adalah, kita mulai dari anggaran, daerah itu tidak mempunyai anggaran. Yang kedua adalah SDM, tidak mempunyai SDM ketika ingin menambah sekolah. Yang ketiga, sarana prasarana. Jadi, anggaran, SDM, sarana prasarana ini, ketika ingin menambah yang namanya jumlah sekolah SMP dan SMA tidak memiliki,” kata dia di Jakarta, Jumat (21/6/2024).
Padahal, lanjut Benyamin, sudah ada aturan mengenai Pendidikan. Di mana, pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah khususnya di pasal 1, 18, dan 298 itu bisa menjadi landasan.
Karena itu, pihaknya memastikan bahwa pemerintah daerah melaksanakan pelayanan dalam hal pendidikan berjalan dengan benar dengan perencanaan yang berbasis data yang akurat.
“Kita dorong terus pemerintah daerah melaksanakan juknis (petunjuk teknis) juklak (petunjuk pelaksanaan) dengan benar, kita dorong daerah merencanakan semua anak sekolah itu berbasis data,” ungkap Benyamin.
Pihaknya pun akan berpegang pada Rapor Pendidikan 2.0 dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), di mana Pemda bisa memastikan jumlah sekolah yang dibutuhkandan mencegah polemik.
“Mudah-mudahan ke depan ini lah jadi dasar kira-kira supaya mudah nanti kita menghitung sebenarnya berapa orang berapa anak yang nanti sekolah SMP, berapa untuk SMA, berapa kita tahu. Nah, pemerintah daerah menuangkan itu ke dalam perencanaan. Kalau sudah dihitung sudah tahu berapa jumlah anak yang akan bersekolah itu jelas nanti jadi nanti tahu kebutuhan sebenarnya,” jelasnya.
Benjamin pun berharap dukungan pemerintah daerah terhadap sekolah swasta seperti halnya sekolah negeri. Jika ada kesetaraan pendidikan pada sekolah negeri dan sekolah swasta, maka tindakan-tindakan kecurangan agar siswa bisa masuk ke sekolah negeri tidak akan ada lagi.
“Permasalahan utama sebenarnya apa ya daya tampung berkurang. Nah, kita dorong pemerintah daerah itu gratiskan juga di swasta. Ayo dong bareng-bareng, jadi bukan hanya negeri saja yang sekarang ini, tetapi swasta juga harus kita dorong,” tutur dia.
Sumber : Liputan6.com