39 Kades dan 218 BPD di Kabupaten Beltim Dikukuhkan Masa Perpanjangan Jabatan

oleh -180 Dilihat
Foto : istimewa.

KILASBABEL.COM – Pemerintah Kabupaten Belitung Timur mengukuhkan perpanjangan masa jabatan sebanyak 39 kepala desa (kades) dan 218 anggota Badan Perwakilan Desa (BPD).

“Sebanyak 39 kades dan 218 anggota BPD kembali kita lantik dan dikukuhkan,” kata Bupati Belitung Timur Burhanudin di Manggar, Jumat (21/6/2024).

Perpanjangan masa jabatan kades dan BPD ini merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 dari hasil perubahan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kades dan BPD yang sebelumnya memiliki masa jabatan enam tahun mendapatkan perpanjangan jabatan menjadi delapan tahun.

Pengukuhan kepala desa dan BPD ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sebagaimana tertuang dalam pasal 39 ayat (1), Kades memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Sedangkan dalam pasal 56 ayat (2), masa keanggotaan BPD adalah delapan tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau janji dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama.

Burhanudin mengatakan pengukuhan dan penyerahan surat kputusan (SK) tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang penegasan ketentuan perubahan pasal peralihan terkait kepala desa dan BPD.

“Dalam edaran tersebut, bupati difasilitasi untuk melakukan perubahan keputusan terkait masa jabatan kades yang mendapatkan perpanjangan selama dua tahun yang harus diselesaikan paling lambat akhir Juni 2024 dan diberlakukan juga untuk masa keanggotaan BPD,” ujarnya.

Aan sapaan Burhanudin mengatakan dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini, kades dan BPD dapat lebih optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk memajukan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

“Ini merupakan tanggung jawab besar yang harus diemban, untuk memastikan pembangunan desa berjalan dengan baik sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) yang telah disusun,” kata Aan.

 

Sumber : Antara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.