KILASBABEL.COM – Fenomena perjudian kini merebak di tengah masyarakat, baik dalam bentuk konvensional maupun daring alias online. Namun, jika melihat dari segi penangkapan oleh pihak kepolisian, terdapat perbedaan nasib antara pemain judi konvensional dan pemain judi online.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada memberikan tanggapannya terkait hal ini. Ia menyampaikan bahwa sebenarnya penanganan petugas kepolisian terhadap kedua jenis pemain judi tersebut sama saja, yaitu tidak mengarahkan mereka ke sel tahanan setelah ditangkap.
“Sebenarnya sama saja, pemain antara judi konvensional dan judi online. Tapi kan dalam judi konvensional pemainnya tidak kita jerat, tapi kalau kita mau menjerat pelakunya banyak, yang 10 tahun kita pantau juga (ada). Kalau kita melakukan tindakan hukum kan kita tidak melihat dari hitam putihnya saja, tapi juga dilihat dari dampak psikologisnya,” tutur Wahyu di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2024).
Kabareskrim juga menjelaskan bahwa terdapat jutaan orang yang terlibat dalam perjudian. Jika semuanya ditangkap dan ditahan, maka penjara akan menjadi sangat penuh.
Selain itu, langkah tersebut juga tidak akan menyelesaikan masalah perjudian secara keseluruhan.
“Coba dibayangin kalau 2,3 juta pelaku kita tangkapin terus dia sudah ditindak penahanan, kita tangkapin, kita masukkan penjara. Itu penjaranya penuh dan enggak akan menghentikan (fenomena perjudian),” jelas dia.
Sumber : liputan6.com