KILASBABEL.COM – Kepulangan seluruh Jemaah Haji ke daerah masing-masing setelah menjalani rangkaian Ibadah Haji 2024, diperbolehkan membawa Air Zam-Zam dengan pembatasan sebanyak 5 liter per orang.
Plh. Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bangka H Ahmad Zakwan mengatakan, para jemaah haji dilarang membawa oleh-oleh Air Zam-Zam di luar ketentuan itu.
“Air Zam-Zam hanya dapat 5 liter per orang,” kata Zakwan kepada rri.co.id, disela kepulangan Jemaah Haji kloter 4 PLM, Rabu (26/6/2024).
Dia menjelaskan, Air Zam-Zam ini dibawa ke tanah air beserta koper bawaan jemaah haji dengan pesawat yang sama.
“Namun setiba di Bandara masing-masing, air zam-zam beserta koper ini akan diangkut PT Pos dan diantar ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) masing-masing,” ujarnya.
Untuk di Bangka, koper beserta air zam-zam akan dikumpulkan di Kantor Kemenag Bangka dan bisa diambil para jemaah ataupun perwakilan keluarga dengan membawa bukti paspor.
“Khusus Jemaah Haji Kabupaten Bangka yang sudah tiba pada pagi tadi sebanyak 157 orang yang tergabung dalam kloter 4 PLM,” ucapnya.
Sumber : rri.co.id