KILASBABEL.COM – Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendeportasi delapan orang warga negara asing (WNA), karena terbukti melanggar peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
“Delapan WNA dideportasi ini, karena terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal,” kata Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Babel Doni Alfisyahrin di Pangkalpinang, Rabu (26/6/2024).
Ia mengatakan dalam mengawasi keberadaan orang asing, Imigrasi Kemenkumham Babel rutin melakukan rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) secara berkala dan melakukan operasi gabungan. Timpora beranggotakan lintas instansi yang membidangi pengawasan keberadaan orang asing, seperti dari TNI, Polri, Dinas Tenaga Kerja dan pemangku kepentingan terkait lainnnya.
“Pengdeportasian delapan WNA yang melanggar peraturan keimigrasian terdapat di Wilayah Kerja Kanim Pangkalpinang sebanyak empat WNA dan dari wilayah kerja Kanim Tanjungpandan empat 4 WNA,” katanya.
“Kedelapan WNA tersebut tersebut terbukti melanggar peraturan keimigrasian, yaitu melakukan penyalahgunaan izin tinggal,” ujarnya.
Plh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Pangkalpinang Jose Rizal mengatakan WNA ini deportasi juga melebihi izin tinggal, mereka awalnya hanya 60 hari melebihi izin yang diberikan sehingga mereka harus membayar biaya beban dan dideportasi ke negaranya.
“Pemberian izin terbatas ini rata-rata diberikan kepada WNA untuk bekerja yang sebagian besar bekerja di sektor pertambangan bijih timah di kapal isap,” katanya.
Sementara pemberian izin tinggal kepada WNA untuk belajar atau berkumpul dengan keluarganya relatif kecil atau tidak dominan.
“Kita terus melakukan pengawasan WNA ini, guna menimalisir pelanggaran-pelanggaran keimigrasian di daerah ini,” katanya.