KILASBABEL.COM – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengakui sejauh belum mendapatkan adanya laporan terkait permasalahan penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025.
Akan tetapi, Kepala Perwakilan Ombudsman Babel Shulby Yozar Ariadhy mengatakan pihaknya telah menerima satu tembusan, mengenai PPDB ini.
“Untuk laporan belum, tapi kita menerima keluhan dan berpotensi untuk menjadi laporan di Ombudsman Babel, jika tidak ditindaklanjuti oleh pihak terkait,” kata Shulby, Rabu (26/6/2024).
Diketahui apabila sudah resmi menjadi laporan di Ombudsman Babel, akan diselesaikan melalui mekanisme Respon Cepat Ombudsman (RCO) sesuai tata cara penyelesaian laporan masyarakat terkait pelayanan publik oleh Ombudsman RI.
Menurut dia, berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, biasanya keluhan yang muncul dalam PPDB antara lain persoalan keberatan terhadap hasil PPDB.
“Mengingat PPDB secara umum di Bangka Belitung saat ini belum berakhir, maka diperkirakan jumlah laporan ke Ombudsman Babel akan meningkat ketika hasil PPDB sudah ditetapkan,” ucapnya.
Namun, kata dia, pihaknya berharap penyelenggaraan PPDB, dapat dilaksanakan dengan penuh semangat integritas dan tanpa diskriminasi. Ombudsman menekankan agar proses seleksi, diselenggarakan secara obyektif sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain itu Shulby mengatakan perlunya didukung oleh tata kelola yang baik seperti kehandalan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik, serta berjalannya fungsi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
“Dukungan kepala daerah terhadap penyelenggaraan PPDB yang berintegritas juga menjadi salah satu kunci sukses, agar intervensi pihak-pihak tertentu terhadap hasil PPDB dapat dicegah,” ujarnya.
Sesuai dengan program pengawasan PPDB tahun 2024 oleh Ombudsman RI, diketahui Ombudsman Babel selaku pengawas pelayanan publik eksternal telah melaksanakan beberapa kegiatan di antaranya posko pengawasan PPDB, koordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan serta kegiatan pengumpulan data lapangan.
“Kami menghimbau masyarakat ikut mengawasi pelaksanaan PPDB, terutama pada saat sebelum dan sesudah PPDB berlangsung. Kami mendorong masyarakat untuk menyampaikan laporan terkait praktik maladministrasi dalam PPDB, seperti petunjuk teknis yang tidak sesuai dengan ketentuan, permintaan imbalan dengan berbagai macam istilah seperti uang kursi atau sebutan lain, serta penambahan rombongan belajar diluar ketentuan,” katanya.
Sumber : rri.co.id