KILASBABEL.COM – Maraknya anak-anak atau bocah yang bekerja ‘ngelimbang’ (mencari timah cara tradisional-red) di tambang-tambang timah di Kepulauan Bangka Belitung mendapat sorotan Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Bangka Belitung.
Ketua Komnas PA Bangka Belitung, Imelda Handayani mengaku prihatin kondisi tersebut.
“Sangat, sangat prihatin, sedih ya, usia anak-anak tapi sudah harus ngelimbang timah, membantu orang tua mencari nafkah, belum sepantasnya mereka melakukan itu, apalagi di tambang itu kan sangat berbahaya bagi mereka,” kata Imelda, Sabtu (29/6/2024).
Imelda mengakui jika pada kondisi tertentu anak-anak ‘diperbolehkan bekerja’, namun itu pun ada batasan waktu dan jenis pekerjaannya.
“Memang ada UU nya yg mengatur, anak boleh bekerja asal tidak mengganggu jadwal belajar nya. Dan itu pun ada batasan waktu dan jenis pekerjaan nya. Namun yang terjadi banyak orang tua dan masyarakat (orang yg memperkerjakan-red) tidak tau ini,” ucap Imelda.
Di Kepulauan Bangka Belitung yang merupakan daerah tambang penghasil timah nomor satu dunia, memang sudah menjadi rahasia umum banyak sekali anak-anak yang ‘nyambi kerja’ ngelimbang timah di tambang-tambang inkonvensional yang tersebar hampir di seluruh kabupaten/kota.
Salah seorang anak yang terpaksa bekerja ngelimbang timah, sebut saja Sahara gadis cilik yang masih berusia 9 tahun, lebih memilih mencari bijih timah untuk mengisi liburan sekolah nya di kawasan eks tambang, Desa Pemali. Sahara melimbang bersama orang tua dan adiknya selama libur sekolah sejak pagi hingga sore hari, hasil timah akan dijual dan hasilnya untuk jajan dan keperluan sekolah.
“Sejak libur sudah ke sini (lahan eks tambang-red) sama mamak, bapak dan adik kecuali kalau hujan tidak kesini. Duit hasil ngelimbang dibeli mamak untuk keperluan sekolah, tas, buku, sepatu,” ujar Sahara dengan polosnya.
Sementara ayah Sahara, R mengaku terpaksa membawa kedua anaknya agar terpantau, karena jika ditinggal di rumah tidak ada yang mengurus dan menjaga.
“Selama libur anak-anak kami bawa ke tempat ngelimbang, karena memang mata pencaharian kami suami istri ngelimbang, biasanya kami sampai jam 12 siang, karena ada kebutuhan sekolah anak sehingga harus mencari timah sedikit lebih banyak dari hari biasanya, selain istri, anak saya juga membantu lah sedikit-sedikit mencuci tanah timah,” ujar R.
Mengutip Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, anak adalah setiap orang yang berumur di bawah 18 tahun
Pada dasarnya pengusaha (pemberi kerja) dilarang mempekerjakan anak. Namun hal tersebut dikecualikan bagi anak yang berumur antara 13 sampai dengan 15 tahun yang dapat dipekerjakan untuk pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan kesehatan, fisik, dan mental serta sosial si anak.
Sumber : rri.co.id