Waduh! 2 `Pemain` Sabu di Bangka Selatan `Digocek` Polisi Lagi

oleh -538 Dilihat
Foto : istimewa.

KILASBABEL.COM – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bangka Selatan menangkap dua pria berinisial LH alias D (45 tahun) dan S alias A (35 tahun) karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis Sabu.

“Satres Narkoba berhasil menangkap LH alias D dan S alias A pada Minggu (30/6) sekitar pukul 00.15 WIB di pondok sawit milik tersangka LH di Desa Air Bara Kecamatan Air Gegas, Bangka Selatan,” kata Kasi Humas Polres Bangka Selatan, Ipda GJ Budi di Toboali, Senin (1/7/2024).

Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, Iptu Defriansyah tersebut berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis Sabu sebanyak 23 paket dengan berat bruto 6,45 gram.

“Kedua tersangka beserta barang bukti narkotika jenis Sabu dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Budi menjelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah pondok kebun di Desa Airbara Kecamatan Airgegas sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Dari informasi tersebut, Satres Narkoba Polres Bangka Selatan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti narkotika jenis Sabu,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika merupakan komitmen Polres Bangka Selatan atas harapan masyarakat yang disampaikan kepada Waka Polda Bangka Belitung, Brigjen Pol Sugeng Supriyanto pada program Jumat Curhat.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” ujarnya. (SP)

No More Posts Available.

No more pages to load.