KILASBABEL.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan mengamankan seorang pria berinisial ARS (28 tahun) warga Desa Tanjung Labu Kecamatan Lepar, Bangka Selatan.
Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Defriansyah melalui Kasi Humas, Ipda GJ Budi di Toboali Senin (8/7/2024) mengatakan, tersangka diamankan lantaran diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Lepar.
“Tersangka ARS merupakan seorang nelayan diamankan di kediamannya di Desa Tanjung Labu pada Jumat (5/7) sekitar pukul 00.30 WIB,” katanya.
Ia mengatakan, dari kediaman tersangka, anggota Satres Narkoba berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,15 gram.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Budi menjelaskan penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di kediaman tersangka di Desa Tanjung Labu sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
Dari laporan tersebut, anggota Satres Narkoba Polres Bangka Selatan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka yang diketahui seorang nelayan berinisial ARS.
“Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Kapolres Basel AKBP Trihanto Nugroho terhadap segala bentuk peredaran narkoba yang sangat meresahkan masyarakat.
“Kami menghimbau kepada masyarakat apabila mendengar di suatu tempat telah terjadi peredaran narkoba, dimohon untuk menginformasikannya ke pihak kepolisian,” ujarnya.