KILASBABEL.COM – Dua anggota genk motor City Bastard berinisial Ra (16) dan Ga (16) yang terlibat pengeroyokan di Jalan Solihin GP Kelurahan Melintang Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang beberapa waktu lalu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kedua Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) ini disangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) Ke-1 KUHPidana
Subsider Pasal 170 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.
Ancaman hukuman ini ditegaskan langsung oleh Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot Yulianto saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolresta Pangkalpinang, Senin (8/7/2024).
“Ancaman pidana ini sebagai tindakan tegas kita, karena aksi keduanya sudah meresahkan masyarakat Pangkalpinang. Apalagi keduanya diketahui sudah lebih dari satu kali melakukan aksi serupa, jadi biar ada efek jera,” kata Kapolresta.
“Saat ini kita sudah berkoordinaai dengan pihak ke sekolah, dinsos, dindik. Tentunya kita juga sudah berkoordiansi dengan pengadian untuk dilakukan diversi karena pelaku semuanya masih dibawah umur,” tambahnya.
Kapolresta mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap dua anggota genk lainnya yang terlibat dalam kasus pengrusakan tersebut.
“Saat ini Tim Buser Naga kita masih terus memburu dua anggota genk bastard lainnya, semoga segera tertangkap. Kami harap pihak keluarga atau masyarakat yang mengetahui keberadaannya bisa menyerahkannya kepada Polresta Pangkalpinang,” imbuh Kapolresta.
Pada dasarnya, lanjut Kapolresta dirinya merasa sangat prihatin terhadap aksi para kenakalan remaja di Kota Pangkalpinang. Mirisnya lagi, sebagian besar para pelaku tersebut masih berstatus sebagai pelajar.
Bahkan hingga saat ini, dia menyebut sudah puluhan remaja yang diamankan akibat tawuran. Hanya saja Kapolresta mengaku belum mengetahui secara pasti jumlah genk motor di Pangkalpinang.
“Kalau secara pastinya kita belum tahu, tapi ada puluhan. Makanya dengan kejadian ini, kita akan tertibkan semuanya. Siapa pun itu, apa pun genknya, yang membuat kerusuhan di Pangkalpinang akan kita tindak tegas, karena jangan sampai mengganggu kamtibmas di Pangkalpinang,” tegas perwira melati tiga ini.
Lebih lanjut Kapolresta mengatakan, terkait kenakalan remaja, genk motor atau pun tawuran ini, sebelumnya pihaknya sudah mengambil langkah-langkah untuk memininalisir hal tersebut. Bahkan pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pihak sekolah dan dinas terkait bagi para pelaku yang diamankan mulai dari pembinaan hingga membuat surat pernyataan untuk tidak mengulanginya lagi.
Akan tetapi, kata Kapolresta, para pelaku yang sudah diamankan masih saja mengulangi perbuatannya hingga berkali-kali.
“Makanya melalui kesempatan ini, saya tegaskan, bagi para pelaku tawuran yang mengulangi perbuatannya lebih dari satu kali, saya pastikan saya tindak tegas. Karena tidak ada efek jera kalau hanya dilakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan saja,” kata Kapolresta.
Kronologis Kejadian
Seperti diketahui bersama, sebelumnya, aksi para pelaku pengerokan yang terekam CCTV sempat viral dan videonya sempat beredar di sejumlah media sosial dan group WhatsApp.
Dalam video yang berdurasi 1 menit 20 detik itu, empat remaja yang sedang berada di depan salah satu toko sembako di Jalan Solihin GP tiba-tiba dihampiri sekelompok remaja yang membawa senjata tajam.
Tak lama kemudian, setelah berteriak dan mengancam para remaja, dua remaja bersajam berjaket ojek online grab dan jaket hoodi langsung bergegas keluar dari dalam toko.
Sebelum bergegas pergi, satu rekan remaja bersajam lainnya sempat mengacungkan sajam di depan toko sambil berteriak meminta para remaja yang berada di dalam toko untuk keluar.
Namun lantaran para remaja tersebut tak keluar, sekelompok rejama bersajam tersebut akhirnya meninggalkan lokasi kejadian.
Peristiwa tersebut pun kemudian dilaporkan oleh Safitri Wulandari, warga Kelurahan Bukit Merapin Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang ke Polresta Pangkalpinang.
Kapolresta menerangkan, kejadian tindak pidana pengeroyokan tersebut terjadi pada Selasa (2/7/2024) sekira pukul 03.00 WIB. Awalnya, keponakan pelapor dan dua orang temannnya sedang dalam perjalanan mengantar temannya ke rumah tepatnya di Jalan Jelutung Pangkalpinang dengan berbonceng tiga menggunakan satu unit sepeda motor merk Honda Vario 125 CBS ISS warna hitam dengan nomor polisi BN 6645 AE milik pelapor.
Saat melintasi Jalan Simpang 7 Rumah Sakit DKT Kota pangkalpinang, kata Kapolresta, keponakan pelapor dan dua orang temannya berpapasan dengan rombongan para pelaku. Kemudian para pelaku tersebut mengejar mereka sampai ke Jalan Solihin GP Kelurahan Melintang Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang. Lalu saat melintas dijalan tersebut, keponakan pelapor dan dua)l orang temannya melihat ada sebuah toko kelontong yang buka.
Kemudian, lanjut Kapolresta, karena panik keponakan pelapor dan dua orang temannya langsung masuk ke dalam toko sambil berlari dan meninggalkan satu unit sepeda motor merk Honda Vario 125 CBS ISS warna hitam di depan toko dengan posisi kunci motor tertinggal di motor.
“Lalu keponakan pelapor dan dua orang temannya di kejar oleh para pelaku dan saat keponakan pelapor dan dua orang temannya berada di dalam toko, ada ada dua orang yang masuk sampai ke pertengahan toko sambil mengacungkan sajam ke arah keponakan pelapor dan dua)orang temannya dan mengatakan “woy babi keluar ikak (woy babi keluar kalian), kemudian dua orang pelaku tersebut keluar, lalu bersama dengan teman-teman para pelaku yang berada di depan toko merusak motor yang dibawa korban menggunakan senjata tajam sehingga menyebabkan motor milik pelapor pecah di bagian lampu depan sebelah kanan, pecah di bagaian body belakang sebelah kanan, pecah di bagian dek/pijakan sebelah kanan, robek dibagian dek motor, lecet di bagian body sebelah kanan dan lecet di bagian body depan sebelah kanan,” beber Kapolresta.
Kemudian setelah menerima laporan dari keluarga korban, dikatakan Kapolresta, pada Rabu (3/7/2024) sekira pukul 13.15 WIB, Tim buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang mendapat informasi pelaku tindak pidana pengeroyokan tersebut.
Setelah itu, sambung Kapolresta, Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang bergabung dengan personel Sat Intelkam Polresta Pangkalpinang mencari keberadaan pelaku di daerah Kampak. Setelah sampai, tim menemukan dua orang laki-laki yang sedang duduk berinisial Ga dan Ke.
Kemudian, lebih lanjut disampaikan Kapolresta, tim gabungan melakukan pengembangan dan menemukan seorang laki-laki berinisial Ra RAY yang sedang berada dirumahnya di daerah Kampak Kota Pangkalpinang, sedangkan beberapa rekan gangster yang belum berhasil diamankan, tim gabungan pergi mendatangi beberapa rumah diduga pelaku dan mengimbau kepada orang tua pelaku untuk menyerahkan anak atau sepupunya ke Polresta pangkalpinang.
“Setelah diinterogasi, Ga, Ke dan Ra mengaku memang benar ada melakukan pengeroyokan,” ungkap Kapolresta.
Berdasarkan pengakuan para korban, dikatakan Kapolresta, kwjadian bermula saat korban yang sedang berjalan menggunakan sepeda motor milik korban dan berbonceng tiga melintas dari arah MCdonals menuju ke arah pedindang. Sampainya di pertigaan SD Theresia, pelaku melihat seorang anggota gangster (anjing galak) yaitu korban yang membawa sepeda motor berbonceng tiga tersebut.
Melihat itu, kata dia, pelaku yang merupakan anggota gangster (city bastad) langsung mengejar korban (anjing galak) bersama menggunakan beberapa sepeda motor dan beberapa orang anggota gangster (city bastad) serta membawa beberapa senjata tajam jenis samurai, pedang, golok dan celurit milik gangster (city bastad).
Dikarenakan korban (anjing galak) kalah jumlah, beber Kapolresta, korban pun bergegas pergi melarikan diri dari kejaran gangster (city bastad), mulai dari simpang SD Theresia hingga kurang lebih 500 meter, kemudian korban menemukan warung yang masih buka dan bergegas masuk kedalam toko untuk bersembunyi.
Namun pelaku yang bernama Ga dan Ra serta beberapa rekannya (yang masih dalam pencarian) langsung mengejar korban menggunakan senjata tajam hingga kedalam toko tersebut, namun korban berhasil sembunyi, sehingga pelaku tidak dapat melukai korban.
Kemudian, tambah Kapolresta,pelaku yang melihat sepeda motor milik korban yang terparkir di depan toko langsung merusak sepeda motor tersebut, yang mana pelaku Ra merusak body motor korban menggunakan besi plat sisir. Lalu pelaku Ga merusak jok motor korban menggunakan celurit panjang warna biru, sedangkan pelaku Ke yang berperan sebagai joki sepeda motor menunggu di depan toko bersama beberapa rekannya yang masih dalam pencarian.
Selanjutnya, pelaku Ga dan Ra serta barang bukti dibawa ke Polresta pangkalpinang guna proses lebih lanjut dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan.
“Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku adalah melakukan balas dendam karena salah satu dari teman keponakan pelapor pernah melakukan penyerangan bersama teman-temannya ke rumah ABH Ra,” tutup Kapolresta.(dom007)