KILASBABEL.COM – Dua kecamatan di Kota Pangkalpinang yakni Gerunggang dan Bukit Intan menjadi kecamatan tertinggi tingkat peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polresta Pangkalpinang.
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot Yulianto mengatakan, tingkat peredaraan tersebut terhitung sejak Januari hingga Juni 2024.
“Selama enam bulan terakhir, Kecamatan Gerunggang itu ada 10 kasus, sedangkan Bukit Intan 9 kasus. Selama ungkap kasus narkoba yang kita lakukan, dua kecamatan inilah yang paling banyak TKP (tempat kejadian perkara)-nya,” kata Gatot, Selasa (9/7/2024).
Sementara di wilayah kecamatan lain, kata Kapolresta, masih dibawah kecamatan Gerunggang dan Bukit Intan. Dia merinci, untuk Kecamatan Pangkalanbaru terdapat 5 kasus, Pangkalbalam 5 kasus, Rangkui 4 kasus dan Kecamatan Taman Sari, Gabek serta Girimaya masing-masing 3 kasus.
“Jadi total kasus yang berhasil kita ungkap selama enam bulan terakhir ini ada 42 kasus,” ungkap Kapolresta.
Dari ungkap kasus itu, lanjut Kapolresta, pihak kepolisian berhasil mengamankan 42 tersangka dan menyita 378,06 gram sabu dan 19,14 gram inex atau sebanyak 56 butir.
“Kalau kita lihat berdasarkan data, peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Pangkalpinang saat ini masih cukup tinggi. Karena untuk ungkap kasus narkoba tahun 2023 lalu, Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap sebanyak 61 kasus dengan 68 tersangka dengan barang bukti sabu 7,4 kilogram, ganja 96,81 gram, dan inex sebanyak 30,23 gram,” beber Kapolresta.
Perwira melati tiga ini menambahkan, dari ungkap kasus yang dilaksanakan Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang, peran dari para adalah sebagai pengedar. Para tersangka, kata dia, tidak mengetahui asal usul barang haram yang tersangka jual karena jaringan terputus.
Sehingga pihak Kepolisian Polresta Pangkalpinang, diakuinya, sulit untuk mencari atau melacak barang-barang haram tersebut berasal dari mana. Kendati demikian, pihaknya akan terus melakukan pendalaman hingga pengungkapan kasus peredaran narkotika di Kota Pangkalpinang dan sekitarnya.
“Rata-rata memang mereka sebagai pengedar narkotika jenis sabu atau inex, mereka mengaku tidak tahu asal usul barang narkotika karena jaringan terputus, tapi kami akan terus melakukan pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polresta Pangkalpinang,” pungkas Kapolresta.(dom007)