KILASBABEL.COM – Muhammad Saputra (19), pemuda asal Kelurahan Plaju Ilir Kecamatan Plaju Palembang Provinsi Sumatera Selatan diringkus Tim Buser Naga Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang.
Dia terpaksa diamankan polisi lantaran nekat mencuri handphone di sebuah rumah saat korbannya yang sedang tertidur pulas.
Pemuda yang berprofesi sebagai buruh harian lepas itu ditangkap pada Sabtu (13/7/2024) lalu sekira pukul 17.40 WIB di kawasan Pasar Burung Jalan Trem Kota Pangkalpinang.
“Saat diamankan pelaku tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya,” kata Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman, Senin (15/7/2024).
Riza mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan pelaku terjadi pada Sabtu (15/6/2024) sekira pukul 05.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Ratu Tunggal Kelurahan Pasar Padi Kecamatan. Grimaya Kota Pangkalpinang.
Kala itu, kata Riza, korban bersama temannya yang hendak tidur sempat meletakkan handphone merk Infinix Hot 20i warna wildernes black dan satu unit handphone merk Vivo warna hitam disampingnya.
“Besok paginya, saat kedua korban terbangun, keduanya kaget, ternyata HP nya sudah tidak ada. Korban pun merugi Rp4,4 juta,” kata Riza.
Setelah menerima laporan korban ke SPK Polresta Pangkalpinang, lanjut Riza, Tim Buser Naga langsung melakukan penyelidikan. Keberadaan pelaku baru diketahui setelah satu bulan kejadian.
“Pelaku kita amankan saat berada di kawasan Pasar Burung, yang mana pelaku langsung mengakui perbuatannya setelah diinterogasi,” ungkap Riza.
Berdasarkan pengakuan pelaku, lebih lanjut Riza menerangkan, awalnya yang sedang melintasi rumah korban yang dalam proses pembangunan, melihat kondisi rumah dalam keadaan sepi. Melihat kondisi itu, pelaku pun nekat langsung melompati pagar dan masuk melewati kusen depan pintu yang belum memiliki pintu.
Setelah berhasil masuk, katanya, pelaku melihat ada beberapa orang sedang tertidur pulas. Kondisi itu pun langsung dimanfaatkan pelaku untuk mengambil dua unit HP dan bergegas pergi meninggalkan rumah korban.
“Keesokan harinya pelaku menjual satu unit handphone merk Vivo warna hitam kepada seseorang seharga Rp200 ribu sedangkan satu unit handphone merk Infinix Hot 20i warna wildernes black digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi. Selanjutnya pelaku dan barang bukti HP merk Imfinix Hot 20i dibawa ke Polresta Pangkalpinang guna proses lebih lanjut,” tandas Riza.(dom007)