KILASBABEL.COM – Dua warga Desa Padang Baru Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah yakni
Pito Ardiansyah alias Baron (21) dan Rozi alias Kinoy (38) dibekuk Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pangkalpinang.
Kedua pria ini terpaksa diamankan lantaran diduga berperan sebagai kurir narkoba jenis sabu.
Selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 5 paket sabu ukuran kecil dengan berat bruto 2,15 gram siap edar.
“Saat ini kedua tersangka sudah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan guna pengembangan kasus lebih lanjut,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir, Selasa (16/7/2024).
Raden mengatakan, kedua tersangka yang berprofesi sebagai buruh harian lepas ini ditangkap pada Senin (15/7/2024) sekira pukul 19.30 WIB di pinggir Jalan Cendrawasi RT 006 Desa Padang Baru Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah. Keduanya ditangkap saat hendak melempar atau membuang paket yang diduga sabu di lokasi tersebut.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka Pito, dia mengakui ada menyimpan narkotika jenis sabu di hutan Jalan Cendrawasi sebanyak satu bungkus ukuran kecil yang ditemukan di bawah batang. Sementara dari tangan tersangka Rozi, kita temukan empat bungkus sabu ukuran kecil yang ditemukan di bawah batang di dalam dompet berwarna biru. Jadi total sabu yang kita amankan 2,15 gram. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti sabu di bawa ke Polresta Pangkalpinang,” beber Raden.
Raden menambahkan, selain sabu, dari tangan tersangka Pito turut pula diamankan barang bukti lainnya berupa satu unit HP merek Oppo warna biru. Sedangkan dari tangan tersangka Rozi, diamankan barang bukti lainnya berupa empat buah potongan pipet plastik dan satu buah dompet berwarna biru.
“Untuk kedua tersangka ini terbilang masih pemain baru. Keduanya bekerja dengan seorang bandar bernama Ahen yang kini sudah kita tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” kata Raden.
Lebih jauh Raden mengungkapkan, kedua tersangka mengaku baru tiga kali mendapatkan sabu dari Ahen. Sabu-sabu tersebut, katanya, selanjutnya diedarkan di wilayah Desa Padang Baru.
“Jadi tersangka Pito ini bekerja dengan Ahen, sementara Rozi bekerja dengan Pito. Keduanya mendapatkan upah sekali antar paket sebesar Rp380 ribu dibagi dua. Tapi selain itu, keduanya bisa memakai sabu secara gratis,” pungkas Raden.
Atas perbuatan kedua tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.(dom007)