KILASBABEL.COM – Seorang oknum polisi di Kabupaten Belitung ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur.
“Jajaran Satreskrim Polres Belitung telah berhasil mengungkap satu orang pelaku dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap seorang anak yang terjadi di wilayah hukum Polres Belitung,” kata KBO Satreskrim Polres Belitung, Ipda Wahyu Nugroho dalam konferensi pers di Polres Belitung, Rabu (17/7/2024).
Menurut dia, pelaku dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur tersebut dilakukan oleh seorang oknum anggota Polri berinisial, Brigpol AK.
Ipda Wahyu Nugroho mengatakan, peristiwa dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi di Mako Polsek Tanjung Pandan pada, Rabu (15/5) lalu sekira pukul 20.30 WIB.
Ia menjelaskan, kronologi kejadian berawal saat korban sebut saja Bunga bersama dua rekannya datang ke Mapolsek Tanjung Pandan untuk melaporkan kejadian dugaan tindak pidana persetubuhan yang dialaminya saat berada di salah satu panti asuhan dengan terlapor bernama Beni.
“Setibanya di Polsek Tanjung Pandan korban bertemu dengan pelaku lalu di suruh masuk ke salah satu ruangan di Polsek Tanjung Pandan,” ujarnya.
Setelah ditanya oleh pelaku soal kejadian yang dialami korban, lanjut Ipda Wahyu Nugroho, kemudian tidak berselang lama korban diajak oleh pelaku untuk berpindah ruang, saat masuk ke dalam ruangan tersebut pintu dikunci dari dalam.
“Sedangkan kedua teman korban menunggu di ruangan lainnya, singkat cerita di ruang tersebut terjadi dugaan tindak pencabulan itu,” katanya.
Menurut Ipda Wahyu Nugroho, setelah melancarkan aksi tersebut, pelaku meminta agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.
“Setelah itu korban keluar dari ruangan tersebut dan menyuruh mereka pulang ke panti asuhan. Atas kejadian tersebut korban merasa takut dan trauma sehingga pelapor selaku Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Belitung,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil “visum et repertum”, satu helai jelana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink.
Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
“Saat ini untuk pelaku sudah berstatus tersangka mulai, Selasa (16/7) kemarin dan juga sudah dilakukan penahanan,” katanya. (SP)