KILASBABEL.COM – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyatakan tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penghargaan dan Pengakuan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). RPP ini akan mengatur tentang reformasi terhadap skema pensiun bagi ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Saat ini pembahasan masih terus dilakukan oleh Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN),” kata Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Kementerian PANRB Mohammad Avverouce lewat pesan teks, dikutip Rabu, (23/7/2024).
Avverouce berkata reformasi sistem pensiun ASN merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Pasal 22 Ayat (1) UU tersebut menyebut jaminan pensiun dan jaminan hari tua… mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional dan badan penyelenggara jaminan sosial.
Sementara, Ayat (4) Pasal 22 juga menyebutkan sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua… berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran pegawai ASN yang bersangkutan.
Avverouce berkata RPP yang tengah disusun ini akan mengatur tentang gaji dan jaminan sosial. Jaminan sosial yang dimaksud meliputi juga pensiun, jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan kesehatan.
Sebelumnya, rencana pemerintah merombak skema pensiun sudah tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025. Dokumen tersebut merupakan acuan yang akan dipakai dalam penyusunan APBN pertama pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Perlu diketahui, saat ini pemerintah menerapkan skema pembiayaan pensiun dengan skema pay-as-you-go. Dalam skema ini, anggaran untuk membayarkan uang pensiun kepada PNS berasal dari APBN.Pemerintah menganggap sistem ini berpotensi meningkatkan risiko fiskal di masa mendatang.
Risiko itu muncul karena tren penuaan penduduk atau aging population yang terus berlanjut. Ketika semakin banyak jumlah pensiunan PNS, berarti anggaran belanja pegawai bagi pensiun akan ikut membengkak. Pada 2022 saja, pemerintah sudah memperkirakan dalam jangka menengah-panjang, jumlah anggaran yang harus dipakai untuk membayar pensiun ASN mencapai Rp 2.800 triliun.
Selain itu, pemerintah memandang sistem pembayaran pensiun berbasis gaji pokok terlalu kecil bagi PNS di era yang sekarang. Penurunan nilai manfaat bagi pensiunan PNS paling mencolok untuk mereka yang terakhir menjabat sebagai eselon 1.
Sumber : cnbcindonesia.com