KILASBABEL.COM – Luber Darmawan (44), akhirnya harus mendekam di tahanan Polresta Pangkalpinang menyusul temannya yang lebih dulu meringkuk di balik jeruji.
Warga Jalan Tangsi Kelurahan Taman Bunga Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang Provinsi Bangka Belitung itu ditangkap Tim Buser Naga Satuan Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang setelah melakukan pencurian dengan kerugian korban hingga Rp1 miliar.
“Alhamdulillah berkat kerja keras Tim Buser Naga, pelaku pencurian dengan kerugian Rp1 miliar yang sebelumnya kita tetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) berhasil kita amankan,” kata Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman, Minggu (28/7/2024).
Riza mengatakan, pelaku Luber diringkus pada Jumat (26/7/2024) sekira pukul 17.00 WIB di kawasan Kelurahan Air Mawar Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkapinang.
Namun saat hendak ditangkap, kata Riza, pelaku sempat mencoba kabur dan melarikan diri, sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak betis sebelah kiri kaki pelaku.
“Setelah diinterogasi, pelaku Luber mengakui perbuatannya, yang mana pencurian tersebut dilakukan bersama tiga rekannya yakni Toloy, Algo dan Ayi,” ungkap Riza.
Seperti diketahui bersama, Tim Buser Naga berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian di Pangkalpinang dengan total kerugian Rp1 miliar.
Dalam ungkap kasus tersebut, Buser Naga berhasil mengamankan tiga pelaku pada Jumat (19/7/2024) dini hari yakni Muhammad Jumadi alias Toloy (23) residivis curat, Agus Afriadi alias Ayi (33) dan Lusia Mentari alias Tari (31). Ketiga pelaku merupakan warga Kota Pangkalpinang.
Peristiwa pencurian itu terjadi di rumah korban di Jalan Kerapu RT 001 RW 001 Kelurahan Lontong Pancur Kecamatan Pangkal Balam pada Selasa (16/7/2024) sekira pukul 08.10 WIB.
Dikatakan Riza, pencurian tersebut berawal saat para pelaku sedang bersantai di rumah Ayi. Kemudian saat sedang asyik bersantai, katanya, pelaku Ayi memberitahu kepada ketiga rekannya bahwa rumah korban tersebut jarang ditempati dan sepi. Kemudian pelaku Toloy memberi peran dan tugas masing-masing untuk melakukan pencurian tersebut, dikarenakan takut, pelaku Algo yang awalnya sempat menolak akhirnya mau ikut dikarenakan tidak enak.
“Jadi setelah itu, beberapa jam kemudian para pelaku melakukan aksinya, yang mana pelaku Toloy yang bertugas sebagai eksekusi ada menggunakan satu bilah parang milik pelaku Ayi langsung mencongkel jendela belakang rumah korban, sedangkan pelakun Ayi dan Luber bertugas menunggu didepan rumah korban, sementara pelaku Algo bertugas melihat situasi di daerah pinggir jalan raya, namun Algo langsung pulang ke rumah dikarenakan tidak ingin terlibat dengan kejadian tersebut,” jelas Riza.
Sementara, ujar Riza, setelah berhasil masuk, pelaku Toloy langsung menuju ke arah kamar rumah korban dan menemukan uang cash yang berada di lemari kamar korban kurang lebih Rp40 juta, satu kotak yang berisikan emas, dan satu buah jam tangan milik korban. Lalu pelaku Toloy menyimpan uang dan barang milik korban menggunakan satu buah tas warna hitam milik korban.
Kemudiam setelah berhasil membawa uang dan barang milik korban, Riza menambahkan, pelaku Ayi memesan grab mobil untuk mengantarkan pelaku Luber ke hotel di daerah Bacang. Setelah sampai, pelaku Toloy membagi dua hasil uang curian milik korban kepada pelaku Ayi masing-masing Rp15 juta tanpa sepengetahuan pelaku Luber ,sedangkan sisanya Rp10 juta dibagi tiga lagi oleh Toloy kepada Ayi dan LB.
“Setelah itu, pelaku Toloy dan pelaku AYI pun pergi kerumah kakak Toloy untuk menyimpan satu kotak berisikan emas kepada Tari selaku kakak ipar pelaku Toloy, sementara pelaku Ayi mendapatkan jatah satu genggaman emas dan pelaku Toloy juta mendapatkan satu genggaman emas sedangkan sisanya Toloy titipkan kepada Tari untuk disimpan,” tegas Riza.
Keesokan harinya, lanjut Riza, pelaku Toloy meminta tolong kepada Tari untuk menjual beberapa emas tersebut, lalu Tari pun menjual beberapa emas tersebut melalui sosial media forum jual beli Facebook sebanyak empat kali kepada seseorang laki-laki yang sama dengan kisaran harga Rp6 juta. Kemudian Tari berikan kepada pelaku Toloy uang cash sebesar Rp5 juta, sedangkan sisanya diambil oleh Tari.
“Untuk uang hasil pencurian sebesar Rp15 juta digunakan pelaku Toloy untuk membeli satu unit sepeda motor merk Honda Genio warna abu-abu, sedangkan dengan dua TKP lainnya digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu, bermain judi online, membeli minuman alkohol, dan kebutuhan sehari-hari,” kata Riza.
Lebih jauh Riza membeberkan, untuk pelaku menyimpan beberapa perhiasan emas dengan dikubur di belakang rumah dan uang hasil pembagian senilai Rp15 juta, digunakan untuk membeli satu unit handphone Oppo warna hitam, membeli narkoba jenis sabu, bermain judi online, dan kebutuhan sehari-hari dan mempunyai sisa uang Rp800 ribu.
“Sementara Luber digunakan untuk membeli satu unit HP, namun selang beberapa hari kemudian, HP tersebut diambil oleh Toloy,” kata Riza.
Lebih lanjut dijelaskan Riza, dari hasil pemeriksan, Luber juga mengakui melakukan tindak pidana penggelapan yaitu satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio sporty warna biru sesuai dengan laporan polisi : LP/B-228/VI/2024/SPKT/Polresta Pangkalpinang, tanggal 12 Juni 2024 lalu.
“Selanjutnya Luber Darmawan dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tandas Riza.
Dari tangan pelaku Luber, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah kotak handphone Oppo A18, (utk hp masih dicari) dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio sporty warna biru.(dom007)