Lagi! Kurir Sabu di Pangkalpinang Diciduk Polisi, 8,06 Gram BB Disita

oleh -376 Dilihat
Demi Nyabu Gratis, Warga Tanjung Gunung Ini Nekat Jadi Kurir Narkoba, Sabu 8,06 Gram Disita. (ist)

KILASBABEL.COM – Halim Alias Jon (43) nekat melakukan apapun demi dapatkan narkoba jenis sabu secara gratis. Akibat kebodohannya itu, kini Jon harus mendekam di sel tahanan Polresta Pangkalpinang.

Pasalnya, dia dimanfaatkan bandar narkoba untuk mengantarkan sabu ke pembelinya. Namun beberapa bulan terakhir, Warga Jalan Sekolah RT 07 Desa Tanjung Gunung Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah itu menjadi kurir.

Pria yang berprofesi sebagai buruh harian lepas ini akhirnya ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti sabu sebanyak 8,06 gram siap edar.

Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir mengatakan, tersangka diciduk pada Selasa (30/7/2024) sekira pukul 22.30 WIB di kontrakannya yang berada di Jalan Pantai RT 006 Desa Tanjung Gunung Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah.

“Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa di lokasi tesebut kerap dijadikan titik transaksi narkoba,” kata Raden, Rabu (31/7/2024).

Mendapati laporan itu, lanjut Raden, pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitaran kontarakan tersangka. Alhasil, pihaknya pun mendapati tersangka yang hendak mengantarkan paket ke pembelinya.

“Jadi melihat hal itu, tim langsung melakukan penggerebekan dikediaman tersangka. Saat digeledah, ditemukan satu paket sabu ukuran sedang dan 33 paket sabu ukuran kecil siap edar dengan total berat bruto 8,06 gram. Barang bukti ini kita temukan diatas lantai dalam kamar rumah kontrakan tersangka. Kemudian tersangka berikut barang bukti sabu dibawa ke Polresta Pangkalpinang,” ungkap Raden.

Selain tersangka dan barang bukti sabu, dikatakan Raden, pihaknya turut pula mengamankan barang bukti lainnya berupa satu ball plastik strip bening ukuran kecil, satu) buah kantong plastik warna hitam, satu buah sendok dari potongan pipet, satu unit timbangan digital dan satu unit HP merk Infinix warna abu-abu.

Raden melanjutkan, dari hasil pemeriksan, tersangka mengaku bahwa dirinya bekerja dengan seorang bandar narkoba yang bernama Iwan yang kini sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Yang mana, kata Raden, tersangka susah 11 kali mendapatkan barang haram dari bandar tersebut.

“Jadi tugas tersangka ini hanya menyerahkan sabu kepada pembeli sesuai perintah bandar, selanjutnya tersangka mendapatkan upah sabu secara gratis,” pungkas Raden.

Atas perbuatannya, kini tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika.(dom007)

No More Posts Available.

No more pages to load.