Pemerintah Hapus Sunat Perempuan, Ini Bunyi Fatwa MUI Soal Pelarangan Khitan Perempuan

oleh -193 Dilihat
Foto : ilustrasi. (net)

KILASBABEL.COM – Pemerintah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) No.28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Di dalam pasal 102 beleid tersebut, pemerintah secara eksplisit menghapus praktik sunat perempuan. 

Bunyi lengkap pasal tersebut yakni sebagai berikut:

Upaya Kesehatan sistem reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O1 ayat (1) huruf a paling sedikit berupa:

a. menghapus praktik sunat perempuan.

b. mengedukasi balita dan anak prasekolah agar mengetahui organ reproduksinya

c. mengedukasi mengenai perbedaan organ reproduksi laki-laki dan perempuan

d. mengedukasi untuk menolak sentuhan terhadap organ reproduksi dan bagian tubuh yang dilarang untuk disentuh

e. mempraktikkan perilaku hidup bersih dan sehat pada organ reproduksi

f. memberikan pelayanan klinis medis pada kondisi tertentu.

Pembahasan mengenai sunat perempuan sudah pernah diulas oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam fatwa bernomor 9A Tahun 2008 tentang Hukum Pelarangan Khitan terhadap Perempuan yang ditetapkan di Jakarta pada 7 Mei 2008, MUI mengungkapkan tiga keputusan dan satu rekomendasi.

Pertama, status hukum khitan terhadap perempuan

1. Khitan, baik bagi laki-laki maupun perempuan, termasuk fitrah (aturan) dan syiar Islam.

2. Khitan terhadap perempuan adalah makrumah, pelaksanaannya sebagai salah satu bentuk ibadah yang dianjurkan.

Kedua, hukum pelarangan khitan terhadap perempuan

Menurut MUI, hukum pelarangan khitan terhadap perempuan bertentangan dengan ketentuan syari’ah karena khitan, baik bagi laki-laki maupun perempuan, termasuk fitrah (aturan) dan syiar Islam.

Ketiga, batas atau cara khitan perempuan

Dalam pelaksanaannya, khitan terhadap perempuan harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1.Khitan perempuan dilakukan cukup dengan hanya menghilangkan selaput (jaldah/colum/praeputium) yang menutupi klitoris.

2. Khitan perempuan tidak boleh dilakukan secara berlebihan, seperti memotong atau melukai klitoris (insisi dan eksisi) yang mengakibatkan dlarar.

Keempat, Rekomendasi

1. Meminta kepada Pemerintah cq. Departemen Kesehatan untuk menjadikan fatwa ini sebagai acuan dalam penetapan peraturan/regulasi tentang masalah khitan perempuan.

2. Menganjurkan kepada Pemerintah cq. Departemen Kesehatan untuk memberikan penyuluhan dan pelatihan kepada tenaga medis untuk melakukan khitan perempuan sesuai dengan ketentuan fatwa ini.

 

 

Sumber : Republika.

No More Posts Available.

No more pages to load.