7 Bulan Hirup Udara Bebas, Resedivis Satu Ini Jadi Pesakitan Lagi Usai Kedapatan Ngurir Sabu

oleh -186 Dilihat
Foto : ilustrasi. (net)

KILASBABEL.COM – Dua kali masuk penjara nyatanya tak membuat Daniadi alias Borok (40), warga Jalan Depati Hamzah RT/RW 005/002 Kelurahan Air Itam Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang, jera melakukan tindak pidana.

Dia pun terancam masuk bui untuk ketiga kalinya setelah tertangkap tangan melakukan tindak pidana narkotika dengan menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu. Padahal tersangka baru tujuh bulan bebas dari penjara atas kasus yang sama.

Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir mengatakan, tersangka ditangkap pada Kamis (1/8/2024) sekira pukul 01.00 WIB di kediamannya. Penangkapan tersangka, katanya, setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat.

“Tersangka ini memang sudah pemain lama, makanya saat dilakukan penangkapan, tersangka tak berkutik,” kata Raden, Kamis (1/8/2024).

Dikatakan Raden, saat dilakukan penggeledahan, pihaknya berhasil menemukan barang bukti 8 paket sabu ukuran kecil siap edar di dalam saku celana tersangka. Selain itu, pihaknya menemukan 8 paket sabu ukuran kecil di dalam handphone Samsung berwarna puith dan 21 paket sabu ukuran kecil di dalam kotak berwarna kuning yang berada di dalam kamar rumah tersangka.

“Jadi total barang bukti yang kita temukan sebanyak 37 paket sabu ukuran kecil siap edar dengan total berat bruto 9,24 gram,” beber Raden.

Selain sabu, Raden menambahkan, turut pula diamankan barang bukti lainnya berupa 8 buah potongan pipet plastik, 1 buah sendok berwarna hitam yang terbuat dari potongan pipet plastik, 1 unit timbangan digital, 1 bal plastik strip bening ukuran kecil, 1 buah kantong plastik berwarna hitam, 1 buah kotak berwarna kuning, 1 buah kantong plastik yang berisikan pipet plastik, 1 buah celana berwarna biru, 1 unit HP berwarna putih dan 1 unit HP merk Oppo berwarna silver.

“Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Raden.

Sementara dari hasil pemeriksaan, lebih lanjut perwira balok tiga ini menerangkan, tersangka mengaku bahwa dirinya baru saja bebas dari penjara atas kasus narkoba pada Desember 2023 lalu dengan putusan enam tahun penjara.

Dan sebelum itu, sambung Raden, tersangka juga pernah dipenjara atas kasus pengeroyokan.

Namun lantaran kerja hanya sebagai buruh harian lepas, kata Raden, tersangka kembali tergiur mengedarkan barang haram tersebut dengan peran sebagai kurir.

“Tersangka ini ngakunya bekerja dengan seorang bandar yang bernama Jepang dan sejak tujuh bulan terakhir ini, tersangka sudah mendapatkan barang sebanyak 13 kali, yang mana setiap satu kali lempar paket, tersangka mendapatkan upah sebesar Rp500 ribu,” ungkap Raden.

Saat ini, ujar Raden, pihaknya masih melakukan pengembangan kasus dengan mengejar pemilik sabu yang kini sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

“Sementara tersangka Borok harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, yang mana tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 30 tahun kurungan penjara,” pungkas Raden.(dom007)

No More Posts Available.

No more pages to load.