KILASBABEL.COM – Kanit Pidum Sat Reskrim polres Belitung Aiptu Romansah Adam membenarkan adanya kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Air Sagak, Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Jumat (2/8/2024).
Pasalnya, kabar duka ini benar adanya karena terjadi cekcok antara pasangan suami istri (Pasutri) yang dipicu oleh masalah internal keluarga.
Aipda Romansa Adam menyebut tersangkanya adalah sang istri dan korban tidak lain adalah suami
“Barang bukti sementara yang kita amankan dari TKP adalah satu buah pisau dapur bergagang warna pink yang diduga digunakan untuk membunuh, satu kasur, dan satu celana dari korban,” sebutnya.
Lebih jauh, Aipda Romansa Adam menyebut, dalam waktu 2-3 hari kedepan akan dilakukan rekonstruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Hal ini mengingat keluarga dari korban masih dalam keadaan berduka.
“Untuk sementara, kami menggunakan Pasal 338 KUHP sebagai pasal primer dan Pasal 351 ayat (3) KUHP sebagai pasal subsider. Kasus ini juga akan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT,” tuturnya.
Sumber : rri.co.id