KILASBABEL.COM – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pangkalpinang kembali mengamankan seorang pemuda yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba di Kota Pangkalpinang.
Tersangka bernama Egi Nur Akbar alias Jon (31), warga Jalan Cempedak I RT 009 RW 003 Kelurahan Keramat Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang.
Dari tangan pemuda yang berprofesi sebagai buruh harian lepas ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 6,12 gram sabu dan 13,08 gram ganja.
“Peran tersangka ini sebagai kurir. Dia merupakan pemain baru, baru tiga bulan,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir, Jumat (2/8/2024).
Raden mengungkapkan, tersangka diringkus pada Kamis (1/8/2024) sekira pukul 16.00 WIB di rumahnya yang berada di Jalan Jati 2 No. 319 RT 012 RW 003 Kelurahan Bukit Merapen Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang.
Tersangka ditangkap setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa dikediaman tersangka kerap dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.
Bermodal informasi itulah, katanya, pihaknya kemudian langsung melakukan penyelidikan dan penyergapan serta penggeledahan kediaman tersangka yang disaksikan langsung Ketua RT setempat.
“Saat dilakukan penggeledahan, tim berhasil menemukan barang bukti sabu sebanyak 28 paket kecil siap edar di bawah lemari dalam kamar tersangka dengan total berat bruto 6,12 gram,” beber Raden.
Selain sabu, dikatakan Raden, ditempat yang sama juga ditemukan barang bukti lainnya berupa satu paket ganja ukuran besar dan tiga paket ganja ukuran kecil dengan total berat bruto 13,08 gram, satu ball plastik strip bening dan satu unit timbangan digital.
Kemudian setelah dilakukan penggeledahan lebih lanjut di ruang tengah rumah tersangka, pihaknya menemukan satu unit handphone merk Redmi warna hitam yang berada di selipan sofa serta ditemukan satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah hitam BN 3461 PL yang berada di ruang tamu rumah tersangka, yang mana motor tersebut digunakan tersangka untuk melakukan tindak pidana narkotika.
“Selanjutnya seluruh barang bukti yang kita temukan dilakukan penyitaan yang juga disaksikan Ketua RT setempat. Kemudian tersangka berserta barang bukti di bawa ke Polresta Pangkalpinang untuk proses lebih lanjut,” tegas Raden.
Perwira balok tiga ini menambahkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru tiga bulan menjalani bisnis haram tersebut yang dimulai sejak April 2024 lalu. Selama tiga bulan itu, katanya, tersangka sudah empat kali menerima narkotika dari seorang bandar.
“Jadi antara tersangka dengan bandar ini komunikasinya hanya via HP, keduanya tidak saling kenal. Sementara untuk wilayah lempar itu tergantung dari petunjuk yang menelpon. Dari profesi kurir ini, tersangka hanya mendapatkan upah pakai sabu secara gratis,” pungkas Raden.
Kini atas perbuatannya, kata Raden, tersangka yang memiliki barang bukti sabu dan ganja disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 dan pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(dom007)