KILASBABEL.COM – Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polresta Pangkalpinang tergolong tinggi. Sepanjang Januari-Juni 2024, jumlah Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diterbitkan mencapai 7.908 keping.
Kasat Lantas Polresta Pangkalpinang, Kompol Dwi Purwaningsih menyebut, jumlah tersebut terdiri dari 3.517 pemohon SIM baru dan 4.391 perpanjangan.
“Penerbitan SIM ini mulai dari SIM A, B, C dan D termasuk B1 hingga B1 Umum,” kata Dwi, Senin (5/8/2024) di ruang kerjanya.
Menurut Dwi, dari ribuan SIM yang diterbitkan tersebut, SIM C yang paling banyak baik pemohon baru maupun perpanjangan. Bahkan selama enam bulan terakhir itu, katanya, pemohon baru SIM C mencapai 1.747buah dan perpanjangan SIM C mencapai 2.481 buah.
“Artinya pemohon dan perpanjangan SIM ini didominasi para pengendara kendaraan roda dua,” ujar Dwi.
Dwi mengatakan, banyaknya pengurusan SIM ini ini tak lepas dari adanya sosialisasi dan operasi rutin yang dilaksanakan Satlantas Polresta Pangkalpinang. Selain itu, dia menilai tingginya pembuatan SIM juga karena ada para pengendara yang mulai sadar akan pentingnya SIM dalam berkendara.
“Alhamdulillah sosialiasi dan operasi yang kita laksanakan membuahkan hasil. Kita harap pengurusan SIM di Pangkalpinang ini terus meningkat,” ucapnya.
Kompol Dwi melanjutkan, meski penerbitan SIM di Pangkalpinang cukup tinggal, namun tetap saja pihaknya kerap menemukan pengemudi tanpa SIM dalam sejumlah razia yang dilakukan selama ini.
Bahkan selama Operasi Patuh Menumbing 2024 yang dilaksanakan beberapa waktu, pelanggaran SIM mendominasi.
“Ya banyak para pengendara yang tidak memiliki SIM. Makanya, pasca operasi itu, kita sarankan agar segera membuat SIM dan alhamdulillah saat ini cukup banyak masyarakat yang mulai membuat SIM,” kata Dwi.
Karena itu, perwira melati satu ini mengimbau para pengemudi yang belum memiliki SIM agar segera mengurusnya di Satpas SIM Polresta Pangkalpinang yang baru yang berada di kawasan Kelurahan Ampui Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang.
Pasalnya, lanjut Dwi, SIM sangat penting bagi pengemudi terkait pengurusan asuransi ketika terjadi kecelakaan lalu lintas.
“SIM itu bukan merupakan bukti identitas diri tapi yang lebih penting ini merupakan salah satu persyaratan untuk mengurus ansuransi ketika terjadi kecelakaan,” terang Dwi.
Hanya saja, Dwi berharap kepada pemohon atau masyarakat, yang membuat SIM bisa datang sendiri tanpa harus tanpa melalui orang lain khususnya calo, karena semua pelayanan diberikan kemudahan bagi pemohon atau masyarakat.
“Jadi bagi pemohon atau masyarakat yang mau membuat SIM bisa datang sendiri ke kantor kami, tidak perlu takut dan jangan sampai melalui calo, karena semua pelayanan kita berikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin membuat atau memperpanjang SIM di Sat Lantas Polresta Pangkalpinang,” tutup Dwi.(dom007)