Simpan 1 Paket Sabu dan Senpi Rakitan, Pria Asal Lampung Ini Ditangkap Jajaran Polres Bateng

oleh -252 Dilihat
Sat Resnarkoba Polres Bateng Ringkus Pemuda Asal Lampung Usai Simpan 1 Paket Sabu Dan Sepucuk Senpi Rakitan. (ist)

KILASBABEL.COM – Satuan Resnarkoba Polres Bangka Tengah berhasil meringkus seorang pemuda berinisial Rk alias Sansan (26). Warga asal Lampung Selatan ini diamankan usai kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan pelaku diamankan disebuah rumah di Desa Romadhon Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah pada Sabtu (3/8/24) dini hari.

“Benar. Saat digeledah, didalam kantong celana pelaku ditemukan 1 paket yang dibungkus dengan plastik strip bening dengan berat bruto sabu yakni 1,23 Gram,” kata Jojo, Minggu (4/8/24).

Diungkapkan Jojo, dari tangan pelaku Sansan, Sat Resnarkoba Polres Bangka Tengah turut mengamankan barang bukti lainnya.

“Ada juga ditemukan 1 buah pucuk senpi rakitan jenis revolver berikut 4 butir peluru berkaliber 5.56,” ungkap Jojo.

“Selain itu, ada juga 5 buah bal plastik strip bening, 2 buah Pirex Kaca, 1 buah Alat Hisap, 1 unit handphone dan uang tunai 250 ribu rupiah,” lanjutnya.

Penangkapan Pelaku Sansan sendiri, dikatakan Jojo, dilakukan usai pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba diwilayah Kecamatan Sungaiselan.

Dari laporan tersebut, lanjutnya, Tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti.

Sementara itu, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan kepemilikan senpi rakitan berikut amunisinya, pelaku dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Untuk pelaku beserta barang bukti kini sudah diamankan di Mapolres Bangka Tengah guna proses lebih lanjut,” pungkas Jojo. (SP)

No More Posts Available.

No more pages to load.