KILASBABEL.COM – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) masih terus berperang melawan aktivitas judi online di Indonesia.
Salah satu gebrakan baru Kominfo adalah memblokir 3 VPN gratis yang beroperasi di Tanah Air. Hal ini sebagai tindak lanjut dari penutupan akses internet dari/ke Kamboja dan Davos (Filipina).
Dengan menggunakan VPN, pelaku judi online masih bisa mengakses situs ilegal yang beroperasi di luar negeri.
“Jadi ada sekitar 23 sampai 30 VPN [gratis], kami lagi pantau 3 itu yang paling banyak makanya kami tutup,” kata Budi Arie sebagaimana dikutip dari program CNBC Indonesia Economic Update, Rabu (7/8/2024).
Lebih lanjut, Budi Arie mengatakan tak menutup kemungkinan VPN gratis lainnya akan ikut ditutup. Bahkan, bisa juga VPN berbayar turut diblokir jika ditemukan memfasilitasi aktivitas judi online.
“Nanti yang lain-lain kalau [dipakai judi online] kami tutup juga. Itu pertimbangan teknis kami. Sambil kami terus pantau. Nah, pemutusan akses lainnya kan lewat itu, jalur internet, NAP-nya kami sudah tutup. Yang Kamboja dan Filipina,” ia menjelaskan.
Sebelumnya, Budi Arie mengatakan VPN gratis juga memiliki risiko lain selain akses ke judi online. Antara lain kerentanan pencurian data pribadi, penyebaran malware, dan membuat koneksi internet menjadi lambat sehingga mengganggu kenyamanan dalam mengakses internet.
Budi Arie juga menyebut VPN gratis cenderung lebih marak dipakai untuk akses judi online ketimbang VPN berbayar. Sebab, VPN berbayar menyasar segmen konsumsi menengah ke atas.
Sementara itu, VPN gratis banyak yang digunakan oleh rakyat kecil. Segmen ini yang paling rentan menjadi korban jeratan judi online.
“Judi online itu sangat tidak produktif. Ekonomi terganggu, ekonomi keluarga hancur, masyarakat juga mengalami dampaknya karena dampak sosialnya kriminalitas meningkat, juga aspek sosial lainnya, keluarga, perceraian meningkat, anak-anak jadi harus bapaknya bisa membeli makanan bergizi untuk anak tapi dipakai judi online,” Budi Arie menjelaskan.
“Jadi saya selalu tegaskan bahwa judi online ini adalah scam. Ini penipuan terhadap rakyat,” ujarnya. (*)