Harvey Moeis Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah Rabu Besok

oleh -273 Dilihat
Kejagung menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2023, Rabu (27/3/2024). Foto: Dok. Puspenkum Kejagung

KILASBABEL.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana Harvey Moeis Rabu (14/8) besok. Suami Sandra Dewi itu akan mulai diadili terkait kasus korupsi tata niaga timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.

Sidang perdana digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Terdakwa: Harvey Moeis; tanggal sidang: Rabu, 14 Agustus 2024; Jam: 10.00 sampai dengan selesai; agenda: sidang pertama; ruangan: Prof Dr. H Muhammad Hatta Ali,” seperti dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Pusat, Selasa (13/8).
Pengacara Harvey, Harris Arthur, menyatakan pihaknya sudah siap menghadapi sidang perdana ini.
“Siap. Persiapan sudah siap,” kata Harris saat dihubungi.
Harris mengatakan, belum ada persiapan khusus yang dilakukan pihaknya dalam menghadapi persidangan besok.
“Besok kan baru pembacaan dakwaan. Tunggu sidang selanjutnya,” ujar dia.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya mengungkapkan, Harvey Moeis, dan Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim, menerima Rp 420 miliar rupiah dari kasus korupsi timah.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menjerat total 22 tersangka, satu di antaranya terkait dugaan perintangan penyidikan. Beberapa tersangka itu adalah: pengusaha sekaligus suami Sandra Dewi, Harvey Moeis; bos Sriwijaya Air, Hendry Lie; serta sejumlah mantan direksi PT Timah.
Megakorupsi ini disebut menimbulkan kerugian perekonomian dan keuangan negara hingga Rp 300 triliun. Secara garis besar, modus korupsi kasus ini yakni pengumpulan bijih timah oleh sejumlah perusahaan yang diambil secara ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. Upaya itu melibatkan pejabat di PT Timah, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.
Kerugian negara ini dihitung dari adanya kemahalan pembelian smelter, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada perusahaan penambang, hingga kerugian keuangan negara karena kerusakan lingkungan.
alam kasus ini, ada sejumlah pihak yang disebut turut mendapat keuntungan. Termasuk Harvey Moeis dan ‘Crazy Rich’ PIK Helena Lim yang disebut mendapat keuntungan Rp 420 miliar.
Keduanya belum berkomentar mengenai hal tersebut.
Sumber : kumparan.

No More Posts Available.

No more pages to load.