Heboh Kebijakan Hijab BPIP, KH Wafi Maimun Zubair Minta BPIP Dibubarkan!

oleh -268 Dilihat
KH Wafi Maimun Zubair. (ist)

KILASBABEL.COM – Pengasuh Ponpes Ribath Nurul Anwar di Kabupaten Sragen, KH Wafi Maimun Zubair mengkritik keras kebijakan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang melarang 18 Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 putri, untuk mengenakan jilbab. Para Paskibraka yang bertugas di IKN, Kalimantan Timur itu wajib mencopot jilbab saat pengukuhan dan pengibaran bendera 17 Agustus 2024.

Kiai Wafi mengajak seluruh umat Islam dan tokoh agama untuk protes kepada BPIP. Menurut dia, kebijakan yang dikeluarkan BPIP tidak termaafkan.

“Seluruh elemen umat Islam, ulama, habaib, kiai, santri, mengecam keras kebijakan pelarangan jilbab anggota Paskibraka dalam peringatan HUT RI di IKN. Pelarangan jilbab Paskibraka merupakan kesalahan fatal yang tidak semestinya dilakukan oleh BPIP,” ujar Kiai Wafi saat dikonfirmasi Republika.co.id di Jakarta, Kamis (15/8/2024).

Menurut Mursyid Thoriqoh Syadziliyah tersebut, BPIP seharusnya memfasilitasi setiap anak bangsa untuk mengamalkan ajaran agamanya, bukan malah menghapus pengamalan ajaran agama dalam ruang bernegara. Kiai Wafi menyentil pernyataan Kepala BPIP Yudian Wahyudi tentang tidak ada pemaksaan pelepasan jilbab bagi Paskibraka putri. Tetapi, di sisi lain, tidak ada aturan berseragam yang membolehkan peserta untuk menggunakan jilbab.

“Artinya sama saja BPIP melarang menggunakan jilbab. Di sini sudah sangat jelas kepala BPIP mempertontonkan kedunguan yang akut,” ucap Kiai Wafi.

Dia menilai, kepala BPIP hanya meminta maaf karena kegaduhan yang timbul, bukan karena kebijakan keliru yang dibuatnya. Hal itu menjadi keprihatinan tersendiri baginya, karena sampai sekarang kepala BPIP tidak merasa bersalah atas aturan diskriminasi yang dibuat.

“Mengingat BPIP sudah terlanjur membuat kesalahan besar dan melukai umat Islam. BPIP lebih baik dibubarkan karena negara rugi besar membiayai lembaga yang sepak terjangnya selalu memprovokasi kerukunan umat. Tidak cukup kalau hanya mencopot kepala BPIP,” kata Kiai Wafi.

Tidak hanya itu, Kiai Wafi berpesan kepada anggota Paskibraka putri yang berhijab agar sebaiknya pulang ke daerah masing-masing jika tidak bisa menjalankan keyakinan agama yang dianuat. Jika seandainya dalam pelaksanaan upacara HUT RI masih dilarang menggunakan jilbab, sambung dia, lebih baik kembali ke orangtuanya.

“Kehormatan sebagai seorang Muslimah lebih berharga dari apapun termasuk menjadi anggota Paskibraka yang dipaksa membuka jilbab,” kata putra almarhum KH Maimun Zubair alias Mbah Moen tersebut.

Melihat kontroversi yang terjadi di BPIP, Kiai Wafi mendorong pemerintah agar pembinaan Paskibraka sebaiknya dikembalikan kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI seperti sebelumnya. Pasalnya, selama berada dalam naungan Kemenpora, tidak pernah ada kontroversi terkait Paskibraka putri. “Daripada di bawah BPIP yang sarat polemik,” ucap Kiai Wafi.

Sebelumnya, Kepala BPIP Prof Yudian Wahyudi menegaskan, tidak memaksa Paskibra putri untuk melepas jilbab saat bertugas sebagai Paskibraka dalam acara pengukuhan dan pengibaran bendera 17 Agustus 2024. Meski begitu, di dua momen itu memang jilbab Paskibraka putri dilepas.

“Sehubungan berkembangnya wacana di publik terkait tuduhan kepada BPIP melakukan pemaksaan lepas jilbab, BPIP memahami aspirasi masyarakat. BPIP menegaskan bahwa tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab,” ujar Yudian dalam keterangan di Ibu Kota Nusantara, Penajam Paser tara, Kalimantan Timur, Rabu (14/8/2024).

Yudian menjelaskan, pakaian, atribut, dan sikap, tampang Paskibraka sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan, yaitu pengukuhan Paskibraka, adalah kesukarelaan. Hal itu dikakukan para Paskibraka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada, dan hanya dilakukan pada saat pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan saja.

Yudian menyampaikan, saat proklamasi, Indonesia terdiri dari berbagai kebhinekaan. Dalam rangka menjaga kembali persatuan, sambung dia, dibuatlah Paskibraka dalam bentuk seragam, untuk menjaga kebhinekaan itu dalam rangka kesatuan.

“Untuk menjaga dan merawat tradisi kenegaraan tersebut, BPIP telah menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang program Paskibraka yang mengatur mengenai tata cara pakaian dan sikap tampang Paskibraka,” ujar Yudian.

Dia mengatakan, aturan tersebut untuk tahun 2024 telah ditegaskan dalam Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang standar pakaian, atribut, dan sikap, tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka. Hal itu menandakan Paskibraka memahami konsekuensi mereka mendaftar.

 

 

Sumber : Republika.

No More Posts Available.

No more pages to load.