Pemerintah Bentuk Badan Gizi Nasional, Ini 5 Faktanya!

oleh -246 Dilihat
Foto : ilustrasi. (net)

KILASBABEL.COM – Pemerintah resmi membentuk Badan Gizi Nasional pada 2025. Pembentukan tersebut dilakukan melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional yang diteken Presiden Joko Widodo pada 15 Agustus 2024.

Pembentukan Badan Gizi Nasional ini merupakan persiapan pelaksanaan makan bergizi gratis (MBG) yang akan dilaksanakan oleh Presiden Terpilih Prabowo Subianto pada 2025. Program andalan Prabowo tersebut akan membutuhkan anggaran Rp 71 triliun di tahun pertama pelaksanaannya.

Berikut ini adalah sejumlah fakta terkait badan baru tersebut:

1.Struktur

Badan Gizi Nasional merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Badan Gizi Nasional dipimpin oleh Kepala.

2.Tugas dan Fungsi

Pasal 3 Perpres tersebut menjelaskan tugas Badan Gizi Nasional yaitu melaksanakan pemenuhan gizi nasional. Sementara Pasal 4 menjelaskan tentang fungsi badan ini yaitu:

a. koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional;

b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional;

c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional;

d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Badan Gizi Nasional;

e. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional;

f. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Gizi Nasional; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

3.Sasaran

Pasal 5 menyebut sasaran pemenuhan gizi. Mereka yang menjadi sasaran pemenuhan gizi, terdiri dari peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan pendidikan pesantren.

Selain itu, sasaran lainnya adalah anak usia di bawah lima tahun; ibu hamil; dan ibu menyusui. Perubahan sasaran pemenuhan gizi ditetapkan oleh presiden.

4.Struktur

Badan Gizi Nasional dipimpin oleh Ketua dan Wakil Ketua. Badan ini juga akan memiliki Dewan Pengarah. Berikut ini adalah struktur Badan Gizi Nasional itu.

Badan Gizi Nasional terdiri atas:

a. Dewan Pengarah, yang terdiri atas:

1. Ketua;
2. Wakil Ketua; dan
3. Anggota.

b. Pelaksana, yang terdiri atas:

1. Kepala;
2. Wakil Kepala;
3. Sekretariat Utama;
4. Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola;
5. Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran;
6. Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama;
7. Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan; dan
8. Inspektorat Utama.

5.Ditunjuk Presiden

Pasal 59 menyebutkan dalam kurun waktu 5 (lima) tahun pertama, pengisian jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Badan Gizi Nasional dapat dilakukan melalui penunjukan langsung oleh Presiden.

 

 

Sumber : cnbcindonesia.com

No More Posts Available.

No more pages to load.