KILASBABEL.COM – Rosbandi alias Bandi (27), warga Jalan Seluang I RT 007 RW 002 Kelurahan Gabek Dua Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pangkalpinang
Pemuda yang berprofesi sebagai buruh harian lepas ini diduga terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah Kota Pangkalpinang.
Dia diringkus polisi pada Senin (19/8/2024) sekira pukul 22.30 WIB di kontrakannya yang berada di Jalan Kenali Asam RT 009 RW 003 Kelurahan Pintu Air Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang.
“Peran tersangka sebagai kurir. Tersangka kita tangkap setelah tim mendapatkan informasi bahwa tersangka kerap melempar barang yang diduga narkotika jenis sabu,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir, Selasa (20/8/2024).
Raden mengatakan, penangkapan tersangka langsung disaksikan Ketua RT setempat. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti sabu sebanyak 26 paket siap edar dengan berat bruto 8,34 gram.
“Satu paket sabu kita temukan di lantai ruang tamu kontrakan tersangka dan 25 paket sabu lainnya kita temukan disamping tersangka, yang mana saat itu tersangka ditangkap saat sedang berbaring di ruang tamu,” beber Raden.
Selain sabu, dikatakan perwira balok tiga ini, turut pula diamankan barang bukti lainnya berupa satu buah dompet berwarna abu-abu, satu unit timbangan digital, satu unit handphone merk Oppo A15 berwarna biru dan satu unit motor Yamaha Mio warna merah maron yang digunakan
tersangka untuk melakukan tindak pidana narkotika.
“Selanjutnya, barang bukti inindilakukan penyitaan terhadap yang disaksikan Ketua RT setempat. Kemudian tersangka berserta barang bukti di bawa ke Polresta Pangkalpinang untuk proses lebih lanjut,” tegas Raden.
Raden menambahkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka merupakan pemain baru dalam peredaran narkoba di Kota Pangkalpinang. Bahkan wilayah lemparnya juga tergantung pesanan bandar yang komunikasi keduanya melalui via hanphone.
“Tersangka ini baru pertama kali menjadi kurir sabu. Tersangka nekat jadi kurir karena tergiur upah Rp700 ribu dan juga dapat memakai sabu secara gratis,” pungkas Raden.
Kini tersangka terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara setelah disangkakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(dom007)