Sidang Korupsi Harvey Moeis Lanjut, Muncul Nama Pejabat Polri

oleh -165 Dilihat
Sidang lanjutan terdakwa kasus PT Timah Tbk. (TINS) Harvey Moeis berlangsung hari ini Kamis (22/8/2024). (detik)

KILASBABEL.COM – Sidang lanjutan terdakwa kasus PT Timah Tbk. (TINS) Harvey Moeis berlangsung hari ini Kamis (22/8/2024). Dalam persidangan itu, nama Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa muncul.

Nama itu disebut Ahmad Syahmadi selaku General Manager Produksi PT Timah Wilayah Babel 2016-2020 Jan 2022-Juni 2023, yang dihadirkan selaku saksi. Ia menyebut nama Mukti saat Hakim Ketua Eko Aryanto bertanya terkait bagaimana ia berkenalan dengan para perusahaan smelter swasta.

Syahmadi mengatakan ada pertemuan di Pangkal Pinang pada tahun 2018. Saat itu, ia tidak kenal Harvey Moeis, hingga kemudian diundang dalam Whatsapp group chat.

“Dari forum para pemilik smelter itu dibuatlah grup WA,” kata Syahmadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Hakim Eko lantas bertanya ada berapa anggota dari grup chat tersebut. Syahmadi menjawab kurang lebih ada sebanyak 25-30 anggota, tapi dia tidak ingat persis.

Ketika ditanya Hakim Eko soal siapa yang menginisiasi grup tersebut, Syahmadi menyebut nama Brigjen Mukti Juharsa. Saat itu, Mukti Juharsa masih berpangkat kombes dan menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung.

“Seingat saya adminnya Pak Ditreskrimsus Pak Kombes Mukti,” kata Syahmadi.

Hakim Eko kemudian bertanya ada berapa perusahaan smelter dalam grup tersebut. Syahmadi menjawab ada sekitar 20 hingga 22 perusahaan.

Menurut Syahmadi, grup tersebut dibentuk untuk meningkatkan jumlah produksi. Grup itu dinamakan “New Smelter.”

“Karena tadi Yang Mulia, balik tadi untuk meningkatkan produksi kan perlu 4 tahap,” kata Syahmadi saat ditanya hakim mengenai tujuan grup tersebut.

Sebagaimana diketahui, Harvey didakwa atas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk. tahun 2015 s/d 2022.

Adapun sidang perdananya telah dilaksanakan pada Rabu (14/8/2024) lalu. Saat selesai pembacaan dakwaan, Harvey mengaku telah memahami poin dakwaannya dan tidak akan mengajukan eksepsi.

“Saya mengerti dakwaannya dan saya akan melanjutkan ke tahap pembuktian. Tidak mengajukan eksepsi,” jelas Harvey, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, (14/8/2024).

 

Sumber : cnbcindonesia.com

No More Posts Available.

No more pages to load.