KILASBABEL.COM – Sejumlah badan usaha penyedia Bahan Bakar Minyak (BBM) kompak melakukan penyesuaian harga BBM non subsidi per 1 September 2024.
Lantas, bagaimana dengan tarif listrik, khususnya tarif listrik non subsidi? Apakah juga mengalami perubahan harga per September 2024 ini?
Pemerintah menyebut bahwa tarif listrik PLN untuk 13 golongan pelanggan non subsidi tidak mengalami perubahan, khususnya untuk triwulan III (Juli-September) 2024 ini.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman P. Hutajulu pernah menyampaikan, pihaknya selalu melaporkan perkembangan terkini mengenai empat parameter yang menjadi bahan pertimbangan penyesuaian tarif listrik. Empat parameter tersebut yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA).
“Berdasarkan empat parameter (kurs, ICP, inflasi dan HBA) seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi 13 golongan pelanggan mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan triwulan sebelumnya (April-Juni 2024). Namun untuk menjaga daya saing dan mengendalikan inflasi, Pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” ucap Jisman terkait tarif listrik pada Kuartal III (Juli-September) 2024, dikutip Selasa (3/9/2024).
Jisman mengatakan bahwa harga DMO batu bara untuk pembangkit listrik PT PLN (Persero) dipatok maksimal sebesar US$ 70 per ton. Kebijakan ini dinilai bisa menahan penyesuaian tarif listrik non subsidi.
Lebih lanjut Jisman menambahkan bahwa tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami kenaikan dan tetap mendapatkan subsidi listrik.
“Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga tidak mampu, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM,” imbuhnya.
Lantas, berapa tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non subsidi yang berlaku pada September 2024? Berikut rinciannya, melansir situs resmi PLN.
1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.
2. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
3. Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
4. Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh.
5. Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh.
6. Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.
7. Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
8. Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
9. Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.
10. Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh.
11. Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh.
12. Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh.
13. Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.
Sumber : cnbcindonesia.com