KILASBABEL.COM – Lantaran kecanduan narkoba jenis sabu, Januar (28), warga Kelurahan Selindung Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang nekat membobol rumah warga.
Aksi pencurian dengan pemberatan ini dilakukannya di rumah warga di Jalan Ican Saleh Kelurahan Batin Tikal Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang.
Dari aksi pencurian tersebut, pelaku berhasil menggasak barang berharga milik korban yang nilainya sekitar Rp5 juta.
Namun kini, pelaku harus berurusan dengan polisi. Ia tak berkutik saat diamankan Tim Buser Naga Satuan Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang pada Kamis (12/9/2024) sekira pukul 12.45 WIB.
“Pelaku kita amankan di kawasan Ampui. Saat ini sudah ditahan di sel tahanan Polresta Pangkalpinang. Dari catatan polisi, pelaku adalah seorang residivia pencurian dan narkoba,” kata Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman, Jumat (13/9/2024).
Riza mengungkapkan bahwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu (28/8/2024) lalu sekira pukul 06.00 WIB. Saat itu, rumah korban dalam kondisi sepi dan tidak ada orang.
Kata Riza, pelaku berhasil masuk ke dalam rumah dengan cara merusak jendela depan rumah korban dan kemudian pelaku mengambil barang-barang korban berupa satu unit TV merk Sharp 21 inch led, satu unit Mixer son sistem merk Yamaha, atu unit Mix Wayerles dan dua buah tabung gas elpiji 3 kg
“Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp5 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang untuk ditindak lanjuti,” terang Riza.
Setelah menerima laporan itu, dikatakan Riza, Tim Buser Naga bergerak cepat mengungkap kasus tersebut. Berselang dua pekan, akhirnya Tim Buser Naga mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku sedang menawarkan satu unit mixer son system merk yamaha kepada seseorang di kawasan Kampung Opas yang diduga barang tersebut adalah milik korban.
“Jadi mendapati informasi, tim langsung menuju lokasi. Namun sebelum itu, kita meminta warga setempat untuk terlebih dahulu mengamankan pelaku, baru lalu kita amankan,” jelas Riza.
Namun ketika diinterogasi, diakui perwira balok tiga ini, pelaku sempat tidak mengakui perbuatannya. Bahkan pelaku juga berbelit-belit saat dimintai keterangan.
“Namun setelah melakukan pengembangan terhadap pelaku, barulah pelaku mengakui melakukan pencurian tersebut,” kata Riza.
Lebih lanjut Riza menerangkan, dari hasil pengakuan pelaku, awalnya pelaku menggunakan satu unit sepeda warna hitam sedang berkeliling di daerah Taman Sari. Lalu pelaku melintasi rumah korban dengan kondisi sekitar sepi dan kemudian pelaku memarkirkan sepedanya di depan rumah korban.
Kemudian, katanya, pelaku merusak jendela depan rumah korban, yang mana kusen kayu jendela tersebut sudah agak rapuh yang memudahkan pelaku merusak kayu kusen tersebut dengan menarik paksa hingga rusak.
Setelah berhasil terbuka dan masuk melewati jendela tersebut, tambah Riza, pelaku langsung mengambil barang berharga seperti yang dilaporkan korban. Kemudian pelaku membawa semua barang milik korban tersebut menggunakan sepeda yang digunakan pelaku.
“Setelah berhasil membawa beberapa barang milik korban, pelaku mengecek beberapa barang tersebut dan melihat layar LCD TV sudah pecah terkena setang sepeda milik pelaku, lalu pelaku membuang TV tersebut ke sungai di daerah Kampung Opas, sedangkan untuk dua buah tabung gas LPG 3kg dijual kepada dua orang berbeda yang sedang singgah di pasar besarJjalan Trem dengan harga Rp200 ribu,” beber Riza.
Sementara uang hasil penjuala barang curian tersebut, katanya, digunakan pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu dan kebutuhan sehari-hari.
“Selanjutnya pwlaku dan barang bukti diserahkan ke Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Riza.(dom007)