Buntut Dugaan KDRT, Imam Wahyudi Diperiksa Polisi 1,5 Jam, Ngilang Saat Hendak Diwawancara Wartawan

oleh -159 Dilihat
Senin (23/9/2024) siang, Imam akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polresta Pangkalpinang. (ist)

KILASBABEL.COM – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Imam Wahyudi, Anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung terpilih periode 2024-2029 terhadap istri sahnya, IS (25) hingga kini masih bergulir.

Senin (23/9/2024) siang, Imam akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polresta Pangkalpinang. Mengenakan batik bermotif daun berwarna gelap, wakil rakyat dari PDIP dapil Kabupaten Bangka itu tiba di Polresta Pangkalpinang sekitar pukul 13.00 WIB. Lalu dia langsung masuk ke ruangan Unit PPA Satreskrim Polresta Pangkalpinang.

Pantauan Babel Pos di lokasi, hingga pukul 15.00 WIB, Imam masih berada di ruangan Unit PPA. Tak berselang lama, Unit PPA Polresta Pangkalpinang Aipda Dewi yang melakukan pemeriksaan terhadap Imam, keluar dari ruangan dan menghampiri sejumlah wartawan yang sebelumnya sudah menunggu diluar ruangan.
“Pak Imam masih di dalam, masih dilakukan pemeriksaan. Pemeriksan dimulai sejak pukul 13.30 WIB,” kata Dewi.
Dewi mengaku bahwa Imam diperiksa terkait dugaan KDRT yang dilakukannya terhadap Istrinya Is.
“Hampir 1,5 jam, Pak Imam dilakukan pemeriksaan. Ada 23 pertanyaan yang diajukan penyidik. Selanjutnya kita akan mengupayakan semua alat bukti dan akan melakukan gelar perkara untuk menentukan kasusnya kemana. Untuk hasil gelar perkaranya, nanti kita sampaikan,” kata Dewi.
Dikatakan Dewi, pemanggilan pelaku Imam masih sebatas undangan mengingat hasil visum korban baru keluar hari ini.
“Untuk lebih jelasnya, nanti tunggu saja hasil gelar perkaranya. Insyaallah gelar perkaranya akan dilakukan dalam waktu dekat,” tutur Dewi.
Disinggung terkait apakah nantinya ada kendala dalam gelar perkara mengingat pelaku Imam akan dilantik pada Selasa (24/9/2024) sebagai anggota DPRD, Dewi mengaku hal tersebut tidak masalah.
“Saat gelar perkara, kita tidak perlu menghadiri pelaku. Dan saat melakukan pemanggilan pun, kita tidak perlu izin dari Mendagri, karena kita bukan perkara tipikor,” kata Dewi.
Dewi mengaku bahwa, dalam kasus ini ada permintaan dari pelaku untuk berdamai. Dan selaku Kanit PPA, pihaknya pun juga akan memanggil kedua belah pihak. Namun jika ada titik temu, kata dia, maka kasus akan tetap berlanjut.
“Saya akan memanggil kedua belah pihak, terlepas mereka mau berdamai atau tidak, tapi akan saya panggil kedua belah pihak. Kalau tidak ada, ya kita proses tetap lanjut. Dan perlu kita tegaskan, dalam kasus ini tidak intervensi dari siapa pun, kita tegak lurus,” katanya.
Sementara Kuasa Hukum IS, Nina Iqbal SH kepada harian ini mengaku bahwa pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polresta Pangkalpinang dinilai lamban.
Bahkan Nina menduga, ada skenario lain yang dibuat agar Imam tetap dilantik menjadi Anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung.
“Kalau pelaku dilantik, pasti proses hukumnya akan semakin lamban. Bayangkan, laporan kita tanggal 11 September 2024 dan barang bukti juga sudah kita hadirkan baik secara bukti foto-foto hasil lebam, visum, dan para saksi sudah diperiksa. Namun kenapa harus terkesan lamban diperiksa? Itu barang sudah jelas dan nyata. Harusnya ditangkap segera, bukan lagi dengan alibi hasil visum
belum keluar. Jadi kemungkinan ini ada bocor, masuk angin,” kata Nina.
Karena itu, lanjut Nina, sebagai kuasa hukum korban, pihaknya akan menyurati DPP dan DPC PDIP atas kasus KDRT yang dilakukan Imam sebagai kader PDIP. Pihaknya akan meminta penanggugan atau pembatalan pelantikan Imam sebagai anggota DPRD Provinsi Babel periode 2024-2029.
“Karena apa? Kami lihat ini benar-benar sangat sengaja diskenariokan. Ya, tidak ada etikad sama sekali untuk berdamai secara baik-baik. Ini tidak memojokkan, tapi caranya tidak sama sekali manusiawi sebagai seorang calon pemimpin. Harusnya beliau (Imam), jika ingin berdamai atau ingin mendekatkan perkara ini untuk menyelesaikannya dengan istrinya atau korban ini, apa sulitnya menghubungi kami? Bukan dengan mengirim-ngirimkan orang pesuruh datang ke rumah korban. Bukan seperti itu caranya. Jadi kami lihat ini adalah ada unsur kesengajaan ingin menggunakan kekuasaan apabila sudah dilantik. Kalau begitu kami minta penjegalan atau penundaan atau pembantalan pelantikan kepada saudara Imam ini,” tegas Nina.
Sementara itu, sejumlah wartawan yang sudah menunggu dipintu keluar ruangan Satreskrim Polresta Pangkalpinang tidak berhasil bertemu dengan Imam Wahyudi. Sebelumnya, Kanit PPA Dewi, sempat menyampaikan kepada para wartawan bahwa Imam Wahyudi sudah keluar dari ruangan.
Hal itu pun membuat para wartawan bertanya-tanya lantaran tidak ada melihat Imam Wahyudi keluar dari ruangan Unit PPA. Sementara kepada Kuasa Hukum korban, personel PPA menyebutkan bahwa Imam masih berada di dalam ruangan, sehingga membuat para wartawan masih setia menunggu Imam keluar.
Namun setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata Imam sudah keluar dari pintu lain.(dom007)

No More Posts Available.

No more pages to load.