KILASBABEL.COM – Anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung periode 2024-2029 yang baru saja dilantik, Imam Wahyudi kembali menghadiri undangan penyidik Polresta Pangkalpinang, Senin (24/9/2024) siang.
Kedatangan politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini dalam rangka agenda proses mediasi antara dirinya dengan istrinya IS (25) terkait dugaan Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Pantauan di lokasi, proses mediasi keduanya berlangsung hingag pukul 16.50 WIB.
Namun sayangnya, Imam Wahyudi saat dihampiri sejumlah wartawan masih memilih enggan berkomentar.
“Nanti ya, ini masih dalam proses. Nanti akan saya sampaikan secara terbuka,” ujar Imam kepada wartawan yang kemudian bergegas pergi meninggalkan Mapolresta Pangkalpinang.
Sementara Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP Muhammad Riza Rahman melalui Ps.Kasubsi Penmas Humas Polresta Pangkalpinang Bripka Berry Putra saat dikonfirmasi Babel Pos membenarkan hal tersebut. Pemanggilan terlapor Imam Wahyudi, kata dia, dalam agenda proses mediasi dengan terlapor IS.
“Ya hari ini proses mediasi antara pelapor dan terlapor. Dan sebelumnya, korban dari tahap Berita Acara Kejadian (BAK) diperiksa menjadi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atau baik ke tahap penyidikan,” kata Berry.
Terpisah, Kuasa Hukum IS, Nina Iqbal SH juga membenarkan bahwa dirinya sudah mendampingi korban untuk bertemu dengan terlapor dalam proses mediasi. Terlapor, kata dia, sudah meminta maaf atas kasus dugaan KDRT tersebut.
“Jadi korban sudah bertemu dengan terlapor dan terlapor juga sudah meminta maaf. Terlapor juga minta korban untuk mencabut laporan, tapi korban masih minta waktu,” terang Nina.
Selaku kuasa hukum, Nina mengaku bahwa dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada korban apakah kasus tersebut tetap lanjut atau berakhir dengan perdamaian.
Dirinya juga berupaya dan menginginkan yang terbaik untuk korban.
“Karena jangan sampai ada tanggapan bahwa saya yang ngotot melanjutkan kasus ini. Karena baik pengacara atau pun pihak kepolisian, pasti juga menginginkan yang terbaik untuk kedua belah pihak. Jadi tidak ada salahnya, apabila kedua belah pihak ingin memperbaiki atau damai. Jadi saya kembalikan ke korban,” kata Nina.
Namun untuk sementara ini, ditambahkan Nina, saat ini kasus dugaan KDRT ini sudah naik ke tahap penyidikan.
“Korban sudah dilakukan dari BAK menjadi BAP atau naik sidik. Tapi sekali lagi saya kembalikan ke klien saya lanjut atau tidak, tapi untuk sementara ini masih lanjut,” tegasnya.
Disinggung apakah sejauh ini dirinya mendapatkan intervensi dalam kasus ini, Nina mengaku hal tersebut sudah biasa terjadi dalam setiap dirinya mendampingi kasus klien.
“Makanya selaku pengacara, saya juga akan juga meminta pengawasan dan perlindungan dari pihak kepolisian mengingat saya ini perempuan, apalagi dalam kasus ini saya berjalan sendiri,” pungkas Nina.(dom007)