KILASBABEL.COM – Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengusulkan adanya penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) terkait food loss and waste atau susut dan sisa pangan.
Sekretaris Utama Bapanas Sarwo Edhy menyampaikan, usulan ini muncul usai Komisi IV DPR RI dalam berbagai kesempatan kerap meminta pemerintah untuk segera membuat regulasi yang mengatur terkait susut dan sisa pangan.
“Kami dari Badan Pangan Nasional sudah melakukan inisiasi, yaitu mengajukan usulan untuk menyusun Peraturan Presiden,” kata Sarwo saat memberikan sambutan dalam acara ‘Peluncuran Metode Baku Perhitungan Susut Pangan dan Sisa Pangan’ di Jakarta, Selasa (24/9/2024).
Dia berharap penyusunan aturan terkait susut dan sisa pangan dapat mulai berjalan tahun ini dan terbit dalam enam bulan ke depan.
“Mudah-mudahan tahun ini bisa berproses, dan dalam enam bulan ke depan mudah-mudahan bisa kita terbitkan,” ujarnya.
Namun demikian, Sarwo menyebut usulan penyusunan Perpres itu masih belum dibahas pihaknya bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) ataupun Tim Gugus Tugas Sinkronisasi pemerintahan mendatang. Akan tetapi untuk langkah awal, katanya, Bapanas sudah mengusulkan izin prakarsa ke Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
Nantinya, Mensesneg akan memberikan nota dinas ke Presiden untuk kemudian disetujui. Setelah mendapat persetujuan dari Presiden, Bapanas akan melakukan penyusunan aturan, melalui harmonisasi antar Kementerian/Lembaga. Seiring berjalannya penyusunan Perpres, Bapanas juga akan memenuhi permintaan DPR RI untuk menyusun Undang-Undang susut dan sisa pangan.
Sumber : cnbcindonesia.com