BPN Klaim, 78% Bidang Tanah di Wilayah Babel Sudah Resmi Terdaftar

oleh -218 Dilihat
Malam ramah tamah peringatan Hantaru 2024 di Pangkalpinang (Foto: RRI/LG)

KILASBABEL.COM – Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Negara (BPN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyatakan bidang tanah yang terdaftar baru sekitar 78 persen.

Hal tersebut disampaikan, Kepala Kanwil BPN Babel I Made Daging ramah tamah peringatan Hari Agraria dan tata ruang 2024, di Sol Marina Hotel, Bangka Tengah, Selasa (24/9/2024).

“Artinya masih ada 22 persen bidang-bidang tanah belum terdaftar atau terpetakan kini menjadi tantangan kami karena diberikan target dari kementerian untuk paling telat di 2025 semua bidang tanah sudah harus terpetakan,” katanya.

Mengenai itu, ia memohon bantuan terutama di Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk membantu mengingatkan atau mengajak masyarakat yang memiliki tanah tapi belum di sertifikat untuk memanfaatkan program-program dilakukan sertifikasi di BPN.

“Baik itu melalui program PTSL maupun program lainnya. Bisa menghubungi kepala desa masing-masing, atau ke Kantor Pertanahan di wilayahnya,” ucapnya.

Sementara itu, Dwi warga Pangkalpinang menyebutkan dengan memiliki sertifikat tanah yang dimiliki menjadi aman.

“Kita punya legilitas yang jelas dan terdata, jadi orang lain tidak bisa mengakuinya lagi,” ujarnya.

 

 

Sumber : rri.co.id

No More Posts Available.

No more pages to load.