Belum Ditahan, Imam Wahyudi Terancam Pidana Lima Tahun Penjara

oleh -128 Dilihat
Istimewa.

KILASBABEL.COM – Pasca sepekan dilantik menjadi Anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung periode 2024-2029, Imam Wahyudi ditetapkan sebagai tersangka dalam Kasus Kekerasan Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya Isma Safitri (25).

Pelaksana Harian (Plh) Kapolresta Pangkalpinang, AKBP Rendra Oktha Dinata mengatakan, politisi PDIP Dapil Kabupaten Bangka itu terbukti melanggar pasal 44 ayat (1) atau pasal 44 ayat (4) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

“Untuk pasal 44 ayat (1) menyatakan bahwa pelaku kekerasan fisik dalam rumah tangga dapat dipidana dengan penjara maksimal lima tahun dan pasal 44 ayat (4) ancaman hukuman empat bulan penjara,” kata Rendra dalam konferensi persnya yang digelar di Ruang Vicon Polresta Pangkalpinang, Selasa (1/10/2024).

Rendra mengatakan, meski status Imam Wahyudi sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum dilakukan penahanan. Hal ini dikarenakan tersangka dinilai masih kooperatif.

“Jadi tersangka belum kita tahan. Dia masih kooperatif. Tersangka juga dinilai tidak akan menghilangkan barang bukti atau pun melarikan diri,” katanya.

Diterangkan Rendra, kronologis kejadian dugaan tindak pidana KDRT yang dilakukan Imam Wahyudi terhadap istrinya Isma Safitri terjadi pada Senin (2/9/2024) lalu sekira pukul 06.30 WIB.

Kata Rendra, kejadian bermula saat Imam Wahyudi pulang ke rumah yang berada di Jalan Raya Pasir Padi Kelurahan Itam Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang. Yang mana sehari sebelumnya, Imam Wahyudi tidak pulang kerumah dan korban sudah menelpon berkali-kali, namun tidak diangkat Imam Wahyudi.

“Dan sesampai dirumah, korban langsung bertanya kepada Imam Wahyudi nginap dimana, kenapa tidak pulang?, dan lalu dijawab Imam Wahyudi menginap di Kantor DPC PDIP bareng teman-teman dan saat itu korban menyuruh Imam Wahyudi untuk menelpon salah satu teman yang menginap bersamanya, namun saudara Imam Wahyudi tidak mau, selanjutnya korban kembali bertanya siapa yang mengantar pulang tadi dan Imam Wahyudi menjawab Agung,” ungkap Rendra.

“Kemudian saudara Imam Wahyudi meralat jawabannya tersebut dan mengatakan kalau ia pulang dengan menggunakan Grab sepeda motor, sehingga terjadi cekcok antara korban dan terlapor,” sambung Rendra.

Kemudian, dikatakan Rendra, setelah sempat cekcok, Imam Wahyudi kembali pergi dengan membawa ketiga anaknya dan sekira pukul 08.30 WIB, Imam Wahyudi kembali kerumah bersama dengan anak-anak serta sopirnya.

Dan saat itu, lanjut Rendra, korban kembali bertanya kepada Imam Wahyu agar jujur kepada korban dimana keberadaannya semalam. Selanjutnya Imam Wahyudi langsung menarik tangan kanan korban dengan tangan kanannya membawa korban menuju ke dalam kamar.

Sesampai di dalam kamar, Imam Wahyudi mendorong korban sehingga jatuh terduduk diatas kasur dan saat itu korban melakukan perlawanan dengan cara menendang ke arah alat kelamin Imam Wahyudi sebanyak satu kali, kemudian Imam Wahyudi menangkis kaki kanan korban dan langsung meninju ke arah wajah korban sebelah kanan dan mengenai telinga kanan korban.

Selanjutnya, dikatakan Rendra, Imam Wahyudi langsung menendang kaki kanan korban kurang lebih sebanyak tiga kali dengan kaki kanannya, dan hal tersebut membuat korban kesakitan, sehingga korban langsung duduk berjongkok dilantai.

“Dan tak sampai disitu, selanjutnya Imam Wahyudi juga meninju leher korban bagian belakang dengan tangan kanannya kurang lebih sebanyak tujuh kali dan saat itu korban kesakitan dan langsung keluar rumah meninggalkan Imam Wahyudi, dan langsung pulang kerumah orang tuanya di Belinyu Kabupaten Bangka,” beber Rendra sembari menambahkan di tanggal 11 September 2024, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang dengan Nomor LP/B/409/IX/2024/SPKT/Polresta Pangkalpinang/Polda Bangka Belitung.

Lebih lanjut dikatakan Rendra yang juga menjabat selaku Waka Polresta Pangkalpinang ini, dalam kasus ini pihaknya sudah mengantongi dua alat bukti yakni keterangan dua saksi yaitu ayah dan adik korban.

Selain itu, kata dia, bukti lainnya ialah hasil Visum Et Revertum korban dari Rumah Sakit Bakti Timah Kota Pangkalpinang Nomor : VER / 102 / IX / 2024/ Sat Reskrim, tanggal 11 September 2024.

Dari hasil visum tersebut, tambahnya, akibat peristiwa KDRT itu, korban mengalami luka memar di paha kanan dengan diameter sebesar 2 cm berwarna hijau kekuningan dan luka memar di sebelah luar lutut kanan dengan diameter sebesar 5 cm berwarna biru kehijauan.

“Selain itu korban juga mengalami luka memar di betis kanan sebelah luar dengan diameter sebesar 2 cm berwarna hijau kekuningan dan luka memar sekitar 2 cm dibawah lipatan lengan kanan dengan diameter 1,5 cm berwarna biru serta luka memar di lipatan lengan kiri dengan diameter sebesar 1 cm berwarna kuning kehijauan,” ungkap perwira melati dua ini.

Sementara itu, Rendra menyebut, dari laporan korban, pihaknya sudah melaksanakan berbagai tindakan yakni di 11 September 2024, dilakukan pemeriksaan pada korban dan dua orang saksi yaitu ayah dan adil korban dan hasilnya dituangkan dalam BAK.

Kemudian ditanggal 23 September 2024, pihaknya melakukan pemeriksaan pada Imam Wahyudi dan dituangkan dalam BAK. Dihari yang sama, hasil visum dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhakti Timah Pangkalpinang.

Selanjutnya ditanggal 24 September 2024, kata Rendra, dilaksanakan gelar perkara naik ke proses penyidikan dilaksanakan. Dan dihari yang sama pula, juga telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi adik korban dan di tuangkan dalam BAP.

Kemudian pada tanggal 27 September 2024, dikatakan Rendra, telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi orangtua korban dan di tuangkan dalam BAP. Selanjutnya di tanggal 30 September 2024 dilaksanakan gelar perkara penetapan tersangka atas nama Imam Wahyudi.

“Dan pada tanggal 30 September 2024, SPDP di kirim ke kejaksaan Negeri Pangkalpinang dan telah diberikan Surat Panggilan Pertama Tersangka kepada Terlapor Imam Wahyudi,” urai Rendra menjelaskan kronologis.

Terkait langkah selanjutnya, Rendra menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap Imam Wahyudi sebagai tersangka dan melengkapi berkas perkara guna melaksanakan pengiriman berkas perkara tahap satu ke Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.

Sementara Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman menambahkan bahwa dalam perkara ini pihaknya akan bekerja secara profesional dan transparan. Bahkan dia memastikan proses hukum yang sudah berjalan sudah dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

“Jadi sejauh ini tak ada intervensi dari pihak mana pun, kami murni melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan kami dan kita siap tegak lurus,” tegas Riza.

Namun ketika disinggung terkait dua pasal yang disangkakan kepada tersangka dan satu pasal diantaranya dinilai meringankan tersangka Riza mengaku bahwa penetapan tersangka sesuai dengan hasil visum yang didapatkan.

“Dari hasil visum ini disebutkan korban mengalami luka memar dan akibat perbuatan tersebut tidak mengganggu aktivitas. Jadi penyidik memasang dua pasal, yang mana nanti kita serahkan kepada hakim di pengadilan yang memutuskan. Yang jelas dua-duanya akan dibuktikan dengan alat bukti yang ada yang bisa dibuktikan,” tutup Riza.(dom007)

No More Posts Available.

No more pages to load.