Rumah Dinas DPR di Kalibata Diklaim Sudah Tak Layak

oleh -236 Dilihat
Foto : by Kumparan.

KILASBABEL.COM – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengklaim semua rumah dinas (rumdin) yang digunakan anggota DPR RI di Kalibata, Jakarta Selatan sudah tidak berada dalam kondisi layak. Sehingga rumdin itu bakal dikembalikan ke negara lewat Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Dengan demikian, Anggota DPR RI periode 2024-2029 dipastikan tidak mendapat fasilitas rumdin. Sebagai gantinya, mereka akan memperoleh tunjangan perumahan.

“Adapun berkaitan dengan pengembalian tersebut yang pada intinya adalah bahwa rumah dinas tersebut memang sudah tidak ekonomis sebagai sebuah hunian,” kata Indra kepada wartawan, Jumat (4/10/2024).

Indra menyinggung kehadiran rumdin DPR sudah tidak efektif bila mengingat tingginya biaya pemeliharaan.

“Secara ekonomis memang rumah dinas tersebut kalau itu dipertahankan memang banyak sekali biaya pemeliharaan yang harus dikeluarkan untuk sebuah rumah yang layak dihuni karena mengingat usianya,” ujar Indra.

Indra menjelaskan berdasarkan hasil keputusan rapat konsultasi antara pimpinan DPR dengan fraksi-fraksi pada 24 September disepakati bahwa rumdin jabatan DPR akan dikembalikan kepada negara. Sebab DPR hanya sebagai pengguna barang.

“Dengan situasi itu tentu kami untuk saat ini sedang menyiapkan berbagai dokumen untuk menyampaikan kepada Kementerian Keuangan juga bersama Kementerian Sekretariat Negara berkaitan dengan pengembalian aset negara tersebut,” ujar Indra.

Indra juga mengungkapkan kondisi rumdin DPR RI sudah cukup parah untuk ditempati. Sehingga Setjen DPR RI harus mengeluarkan kocek untuk mengurusnya.

“Sebagian besar itu kondisinya cukup parah. Nanti kita santai-santai nanti melihat dan berdiskusi disana,” ujar Indra.

Bahkan, Indra mengklaim sebagian anggota DPR RI malah merenovasi rumdin itu dengan dana pribadi.

“Kondisinya sudah sebagian sangat parah, tapi juga ada anggota Dewan yang memang dengan anggarannya sendiri juga memelihara sehingga ada juga yang kondisinya masih cukup baik,” ujar Indra.

Diketahui, Anggota DPR RI periode 2024-2029 tak lagi memperoleh jatah rumdin. Hal ini menyusul terbitnya surat Nomor B/733/RT.01/09/2024 yang diterbitkan Sekretariat Jenderal DPR, tertanggal 25 September 2024.

Isi aturan tersebut yaitu Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan diberikan Tunjangan Perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA). Selanjutnya, pemberian tunjungan perumahan diberikan terhitung sejak anggota DPR periode 2024-2029 dilantik.

Kemudian, lewat diberikan tunjangan perumahan maka anggota DPR RI tidak berhak lagi menempati Rumah Jabatan Anggota. (*)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.