KILASBABEL.COM – Memasuki tahapan kampanye jelang Pilkada Serentak Tahun 2024, banyak pertanyaan dari masyarakat muncul terkait sikap netralitas politik selain ASN, yakni antara lain adalah sikap netralitas RT dan RW serta netralitas PHL/honorer yang berada pada lingkup Pemerintah Kota Pangkalpinang.
Dalam sesi wawancara eksklusif KilasBabel bersama Pj. Walikota Pangkalpinang, Budi Utama, pada Minggu (6/10/2024), menjelaskan bahwa selain ASN yang dituntut harus menjaga netralitas dalam konteks politik jelang Pilkada Serentak Tahun 2024, PHL/honorer yang berada pada lingkup Pemerintah Kota Pangkalpinang juga harus menjaga sikap netralitas tersebut.
“Selain ASN yang harus netral, untuk PHL/honorer juga harus menjaga netralitas, kemarin waktu apel bersama sudah saya sampaikan untuk jaga netralitas dan tidak ada yang boleh ikut berpolitik aktif,” ucap Budi.
Tidak hanya PHL/honorer yang dituntut untuk menjaga sikap netral dalam berpolitik jelang Pilkada Serentak Tahun 2024, pihak RT dan RW pun sama harus menjaga sikap netral tersebut, hal ini karena mereka juga merupakan bagian dari lembaga kemasyarakatan yang membantu pemerintah melayani masyarakat secara langsung.
“Untuk RT dan RW di Kota Pangkalpinang juga sama, harus menjaga netralitas politik jelang Pilkada Serentak Tahun 2024, jangan sampai mereka terlibat dalam politik praktis, mereka tidak boleh tergabung dalam SK tim relawan dan tim kampanye salah satu pasangan calon, mereka juga tidak boleh ikut berkampanye tentunya,” jelas Budi.
Baik ASN, PHL/honorer, RT dan RW tentunya memang memiliki hak suara untuk memilih nantinya pada Pemilihan Pilkada Serentak Tahun 2024. Menurut Budi jika ditemukan mereka berada pada saat proses kampanye hanya sekedar untuk mendengarkan visi misi dari pasangan calon tidak masalah, selama mereka tidak ikut menyuarakan atau mengajak untuk memilih, serta tidak ada atribut kampanye yang digunakan.
“Jika saat kampanye pasangan calon ada masyarakat yang melihat ASN, atau PHL/honorer, atau RT dan RW di lokasi kampanye tersebut maka diselidiki terlebih dahulu, jika cuma duduk untuk mendengarkan visi dan misi pasangan calon tidak masalah, karena mereka juga punya hak pilih nantinya, namun jika mereka ikut berkampanye, menyuarakan, mengajak untuk memilih, atau menggunakan atribut kampanye maka tidak boleh, jika ada maka laporkan kepada kami dengan disertakan bukti-bukti yang jelas,” tutur Budi.
Budi menjelaskan jika ada masyarakat yang menemukan keterlibatan aktif baik ASN, PHL/Honorer, RT dan RW yang tidak menjaga netralitas politik, maka laporkan kepada pihak Pemerintah Kota Pangkalpinang dengan cara membuat laporan tertulis yang dilampirkan bukti-bukti jelas seperti foto atau video dengan waktu dan tempat yang jelas agar mereka dapat di proses sesuai dengan sanksi peraturan yang berlaku.
“Jika ada masyarakat yang menemukan pihak ASN, PHL/Honorer, RT dan RW yang tidak menjaga netralitas, seperti ikut aktif dalam kegiatan kampanye, maka laporkan kepada kami dengan cara membuat laporan tertulis dengan dilampirkan bukti-bukti yang jelas sesuai waktu dan tempatnya, kemudian ditujukan ke Bawaslu Kota Pangkalpinang yang nantinya akan ditembuskan kepada kami pihak Pemerintah Kota Pangkalpinang,” pungkas Pj.Walikota Pangkalpinang tersebut. (nuggi3)