KILASBABEL.COM – Lantaran terlilit hutang, Anggi Anugerah Lesmana (30), nekat menggelapkan uang hasil penjualan mobil milik temannya.
Kini, warga Kelurahan Sinar Bulan Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang harus berurusan polisi setelah korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Pangkalpinang.
Pria yang berprofesi sebagai wiraswasta itu ditangkap Tim Buser Naga Satuan Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang pada Rabu (9/10/2024) lalu sekira pukul 03.00 WIB di daerah Selindung Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang.
“Saat ini pelaku sudah ditahan di sel tahanan Polresta Pangkalpinang untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman, Jumat (11/10/2024).
Riza mengatakan, peristiwa dugaan tindak pidana penggelapan tersebut terjadi pada 7 Desember 2023 lalu di Japan Abdullah Addari Kelurahan Batin Tikal Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang.
Saat itu, kata Riza, korban yang tak lain teman dari pelaku meminta meminta tolong kepada pelaku untuk menjual satu unit mobil Suzuki New SX$/4 Cross tahun 2018 No Pol : BN 1306 TC. Lalu pelaku memperkenalkan rekannya yang bernama Warid Az’ari yang bekerja di leasing SMS Finance untuk di jual, namun sampai dengan sekarang tidak ada kejelasan dari kedua orang tersebut dengan alasan sedang di proses, sedangkan mobil dan BPKB telah diserahkan oleh korban.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp145 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polresta Pangkalpinang,” ungkap Riza.
Setelah menerima laporan korban, kata Riza, Tim Buser Naga mendapatkan informasi yang diduga pelaku sedang berada di daerah Selindung. Tak lama kemudian, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” terang Riza.
Lanjut Riza, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa mobil milik korban dijual kepada Soleh dengan harga Rp122 juta. Namun uang hasil penjualan mobil milik korban tersebut tidak diserahkan kepada korban melainkan digunakan pelaku untuk membayar hutang.
Selain itu, lebih lanjut Riza menambahkan, pelaku juga mengakui ada melakukan tindak pidana penggelapan yang terjadi pada bulan Maret lalu.
“Selanjutnya pelaku di bawa ke Polresta pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Riza.
Selain pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa tujuh lembar rekening koran Bank BRI milik pembeli, satu lembar surat keterangan lunas dan satu lembar surat permohonan pencabutan pemblokiran BPKB.(dom007)