Oleh :
Drs. Rusman, M.Si
(Fungsional Analis Kebijakan Ahli Madya pada Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung)
KILASBABEL.COM – Sesuai dengan tradisi dan budayanya, masyarakat Bangka Belitung sangat menjunjung tinggi kebersamaan dan kegotongroyongan. Hal tersebut tak hanya diimplementasikan dalam satu aspek kehidupan saja, namun menjangkau seluruh kepentingan masyarakat.
Termasuk dalam bidang pendidikan. Sejak dulu, masyarakat Bangka Belitung telah terbiasa dengan sikap kegotongroyongan. Bukan sesuatu hal yang sulit, ketika kegotongroyongan disikapi sebagai suatu kesadaran sosial yang peduli dan saling mendukung sehingga terciptalah kebersamaan untuk tujuan yang sama dan mulia.
Berbicara mengenai kesadaran dan tanggung jawab sosial, pada prinsipnya frasa tanggung jawab sosial ini sudah diatur secara jelas dalam perundang-undangan. Dalam bahasa lain, Tanggung Jawab Sosial atau selanjutnya disebut Coorporate Social Responsibility (CSR) sudah di set-up oleh pemerintah dalam Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (PP 47/2012).
Sebelum membahas ketentuan lebih jauh, mari kenali dulu apa itu CSR dan kepanjangan CSR. Secara sederhana, CSR dapat diartikan sebagai komitmen berkelanjutan dari perusahaan atau badan usaha untuk bertindak secara etis, legal, dan berkontribusi untuk meningkatkan kualitas hidup dari pekerja dan keluarga, komunitas lokal, hingga masyarakat secara keseluruhan. Adapun contoh CSR perusahaan yang banyak dilakukan, antara lain bantuan pendidikan, pengolahan limbah, pembangunan infrastruktur, program donor darah, pengembangan UMKM, dan lainnya.
Terkait kewajiban CSR perusahaan di Indonesia, dalam Pasal 74 UU PT menerangkan bahwa perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Jika kewajiban ini tidak dijalankan, perusahaan akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meski dalam Pasal 74 UU PT hanya disebutkan aturan TJSL atau CSR tersebut berlaku bagi perusahaan dengan kegiatan usaha di bidang sumber daya alam, faktanya TJSL atau CSR ini merupakan tanggung jawab perusahaan secara luas, baik yang bergerak di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (PP 47/2012). Ketentuan Pasal 2 PP 47/2012 menerangkan bahwa setiap perseroan selaku subjek hukum mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Lebih lanjut, bagian Penjelasan Pasal 2 PP 47/2012 menerangkan bahwa pada dasarnya setiap perseroan sebagai wujud kegiatan manusia dalam bidang usaha, secara moral mempunyai komitmen untuk bertanggung jawab atas tetap terciptanya hubungan Perseroan yang serasi dan seimbang dengan lingkungan dan masyarakat setempat sesuai dengan nilai, norma, dan budaya masyarakat.
Menurut Kotler and Lee (2005), Tanggung jawab terhadap masalah sosial dan lingkungan itu diwujudkan oleh perusahaan dalam bentuk kegiatan-kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR). Kegiatan CSR yang dilakukan oleh perusahaan sangat beraneka ragam, dikelompokkan menjadi beberapa isu sosial, antara lain isu bidang pendidikan, kesehatan, lingkungan dan pelestarian alam, dan atau berbagai bantuan permodalan bagi masyarakat.
Tulisan ini akan berfokus untuk menganalisis bagaimana kegiatan CSR perusahaan atau badan usaha yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang berkaitan dengan bidang pendidikan. Keterlibatan perusahaan dalam bidang pendidikan sendiri sangat diperlukan dalam rangka membantu perbaikan kualitas pendidikan. Karena, apabila beban tersebut hanya dibebankan pada orang tua atau pemerintah, maka akan butuh waktu yang lama untuk mengatasi berbagai masalah pendidikan. Peran serta masyarakat atau pihak lain dalam peningkatan mutu pendidikan bahkan telah disinggung dalam UU RI No. 21 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 54. Peran serta tersebut meliputi peran serta organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.
Beragam definisi dari CSR disajikan oleh individu maupun lembaga pelaksana program CSR. Namun sampai saat ini, belum ada definisi CSR yang secara universal dapat diterima semua kalangan. Elkington (1998) merangkum definisi CSR dalam suatu konsep 4P, yaitu suatu bentuk kepedulian perusahaan yang menyisihkan se- bagian keuntungannya (profit) bagi kepentingan pembangunan manusia (people) dan lingkungan (planet) secara berkelanjutan berdasarkan prosedur (procedure) yang tepat dan profesional.
Konsep people merujuk pada konsep social development dan human rights yang menyangkut kesejahteraan ekonomi dan kesejahteraan sosial masyarakat. Beberapa bentuk pelaksaan konsep ini diantaranya: pelatihan keterampilan kerja, pemberian jaminan sosial, penguatan aksesibilitas masyarakat terhadap pelayanan pendididikan, penguatan kapasitas lembaga-lembaga sosial, kesehatan dan kearifan lokal (Marlia, 2008). Bidang pendidikan merupakan salah satu pilihan program CSR yang sering mendapatkan perhatian perusahaan.
Lebih lanjut, arah implementasi CSR pada bidang pendidikan harusnya makin terasa diwujudkan oleh berbagai perusahaan / badan usaha dewasa ini khususnya di Bangka Belitung. Alasan manajemen perusahaan memfokuskan program CSR-nya ke dunia pendidikan dikarenakan fakta bahwa sarana dan prasarana pendidikan masih memprihatinkan, dan kesadaran tentang diperlukannya SDM handal yang lahir dari pendidikan yang memadai (Mulyandari dkk, 2010). Oleh karena itu, kemajuan dunia pendidikan memang tidak dapat berjalan sendiri, sehingga diperlukan adanya suatu kerja sama dan sinergi antara perusahaan, masyarakat dan pemerintah, yang dikemas melalui program CSR (Petkoski dan Twose, 2003).
Hingga tulisan ini dipublikasikan, belum ada data yang merilis berapa perusahaan/badan usaha di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atau berapa besaran tanggung jawab sosial yang sudah diberikan untuk bidang pendidikan. Sepengetahuan penulis, hanya PT Timah Tbk dan PT PLN (persero) yang cenderung konsisten dalam menyalurkan tanggungjawab sosial tersebut secara akuntable. Sedangkan badan usaha lainnya, belum begitu konsisten dan terorganisir.
Di sisi lain, pemerintah daerah telah berusaha mengimplementasikan jalannya tanggungjawab sosial ini secara berkelanjutan melalui regulasi daerah. Ada substansi kewajiban disana. Namun, kendati sudah diatur dalam ketentuan perundang-undangan hingga regulasi daerah, nyatanya masih banyak perusahaan dan atau badan usaha yang abai dengan ketentuan tersebut.
Sudah saatnya Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama para pemangku kepentingan untuk melakukan intervensi dalam artian secara positif agar perusahaan dan atau badan usaha berkenan menyalurkan tanggungjawab sosialnya khususnya di bidang pendidikan. Sudah saatnya Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui lembaga/instansi terkait melalukan audit kepatuhan terhadap kewajiban tanggungjawab sosial ini.
Berkenaan dengan itu, penulis melalui tulisan ini berharap agar ke depan, ada regulasi yang mengatur lebih detil terkait kewajiban tanggungjawab sosial perusahaan/badan usaha khusus di bidang pendidikan.
Beberapa manfaat yang diterima perusahaan untuk menyalurkan CSR bidang pendidikan mungkin tidak akan dirasakan secara langsung, melainkan dalam jangka waktu lama. Hal ini dikarenakan CSR bukanlah program sekali dan selesai, namun berkelanjutan. Meskipun implementasi CSR khususnya di bidang pendidikan membutuhkan waktu yang lama, namun CSR akan memberikan keuntungan jangka panjang yang berkelanjutan bagi perusahaan (Mulyandari dkk, 2010).
Manfaat langsung yang akan dirasakan perusahaan adalah mendapatkan tenaga kerja terdidik dan sumber daya manusia yang handal. Maka dari itu, penulis menyarankan untuk disusun suatu program nyata terkait penyaluran CSR, salah satu program CSR yaitu Cooperative Academic Education (Co-op) merupakan strategi pendidikan dan pengembangan SDM yang mengintegrasikan pelajar SMK/mahasiswa dengan berbagai latar belakang ilmu dengan pengalaman kerja yang produktif (work-based-learning). Program ini diharapkan memberikan kesempatan bagi pelajar SMK atau mahasiswa di Bangka Belitung untuk mendapatkan akses dengan proses bisnis perusahaan maupun lingkungan strategis yang lain. Dari program magang atau Co-op ini perusahaan dapat melakukan perekrutan langsung terhadap beberapa peserta magang yang sudah teruji dan mengenal proses bisnis perusahaan.
Lebih lanjut, dengan mengimplementasikan program CSR pendidikan berupa pemberian beasiswa atau bantuan langsung fasilitas pendidikan di sekolah menengah kejuruan/universitas, perusahaan akan mendapatkan imbal balik berupa rekomendasi pelajar atau mahasiswa-mahasiswa berprestasi yang dapat bergabung dengan perusahaan. Di samping itu perusahaan telah ikut andil dalam peningkatan mutu pendidikan dan mendapatkan citra positif dari masyarakat. Maka CSR akan menjadi strategi bisnis yang inheren dalam perusahaan untuk menjaga atau meningkatkan daya saing melalui reputasi dan kesetiaan merek produk (loyalitas). Semoga! (*)