KILASBABEL.COM – Kepala Kantor Perwakilan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pangkalpinang, Firmantasi mengklarifikasi terkait ‘larangan nikah di hari libur’ yang beredar informasinya di medsos.
Informasi di media sosial itu setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
Firmantasi menjelaskan, pelaksanaan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) pada dasarnya hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja, sebab KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat. Di luar hari-hari tersebut, KUA tidak melayani pernikahan di kantor.
“Kami sampaikan bahwa pernikahan itu tidak ada perubahan diatur dalam PMA tetap masih biasa, mungkin itu berita hoax atau tidak utuh,” ujarnya, Senin (14/10/2024).
Menurut Firmatasi, layanan pencatatan nikah sudah diatur dalam Undang-undang, selama memenuhi syarat-syarat yang berlaku, pasangan tetap bisa melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan, baik di rumah, tempat ibadah, atau lainnya.
“Bahwa PMA tersebut baru akan mulai berlaku tiga bulan setelah ditetapkan,” katanya.
Sementara itu, Iko salah satu juga mengira bahwa memang ada aturan tidak boleh menikah di hari libur.
“Saya liat di Medsos informasi itu. Saya berharap ada sosialisasi.agar tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat terkait aturan pernikahan yang berlaku,” ucapnya. (*)