KILASBABEL.COM – Seorang ASN dibebastugaskan dari jabatannya sebagai kepala dinas di salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Belitung.
“Karena ini sudah masuk kategori pelanggaran berat, 11 Oktober lalu penjatuhan sanksi yang diberikan disetujui oleh BKN, dan bersangkutan kita bebastugaskan dulu dari jabatan kepala dinasnya,” kata Pj. Bupati Belitung Mikron Antariksa, Senin (14/10/2024).
Untuk itu Mikron berharap kejadian seperti ini bisa dijadikan pelajaran untuk para Kepala OPD lainnya, sehingga tidak terulang pelanggaran yang menyalahi aturan.
“Semoga ini jadi pelajaran untuk kita semua, yang jelas kita bekerja ada aturannya, dan kejadian ini bisa menjadi pelajaran untuk kita semua,” tuturnya.
Sementara itu, salah satu warga Tanjungpandan, yang tak mau disebut namanya mengatakan penegakan disiplin dan aturan memang harus ditegakkan di lingkungan pemerintahan.
“Saya kira ini langkah yang baik, supaya pejabat lainnya lebih hati-hati dan bekerja sesuai aturan. Pemerintah harus serius dalam menangani pelanggaran,” katanya. (*)