KILASBABEL.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Perubahan undang-undang ini juga sudah disetujui DPR RI.
Ada beberapa perubahan dalam aturan sebelumnya, di pasal 6 dan pasal 7 disisipkan satu pasal, yakni pasal 6A.
“Dalam hal tertentu, pembentukan kementerian tersendiri dapat didasarkan pada suburusan pemerintahan atau rincian urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3),” tulis pasal 6A dikutip, Kamis (17/10/2024).
Kemudian pada pasal 9 dan pasal 10 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 9A. Pasal itu berbunyi : Dalam hal terdapat Undang-Undang yang menuliskan, mencantumkan dan/atau mengatur unsur organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Presiden dapat melakukan perubahan unsur organisasi dimaksud dalam peraturan pelaksanaan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.
Sedangkan penjelasan pasal 10 dihapus. Kemudian ketentuan pasal 15 juga diubah.
“Jumlah keseluruhan Kementerian yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden,” tulis Pasal 15.
Artinya, jumlah kementerian Prabowo-Gibran mendatang bakal tidak harus terbatas berjumlah 34 kementerian seperti aturan sebelumnya.
Jumlahnya bisa disesuaikan dengan kebutuhan Prabowo. Prabowo-Gibran akan dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober nanti.
Selain itu pada pasal 25 juga diubah. Hal ini berkaitan dengan Hubungan Fungsional, Kementerian dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian, Lembaga Nonstruktural, dan Lembaga Pemerintah lainnya. Ketentuan itu diubah menjadi :
1. Hubungan fungsional antara Kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, dan/atau lembaga pemerintah lainnya dilaksanakan secara sinergis sebagai 1 (satu) sistem pemerintahan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang mengkoordinasikan, kecuali ditentukan lain oleh Presiden.
3. Lembaga nonstruktural dan/atau lembaga pemerintah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan dan bertanggung jawab sesuai dengan yang ditentukan Presiden atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, dan/atau lembaga pemerintah lainnya. (*)