KILASBABEL.COM – Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh wilayah Kota Bekasi pada Pilkada nanti harus memiliki akses bagi penyandang disabilitas. Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Kota Bekasi, Choirunnisa Marzoeki.
Menurutnya, akses bagi disabilitas harus disediakan terutama bila mana di TPS tersebut ada pemilih disabilitas. Seperti mereka yang harus menggunakan kursi roda untuk datang ke TPS.
“Harus ada akses untuk disabilitas di TPS seperti jalur kursi roda. Terutama jika ada pemilih disabilitas,” kata dia, Senin (29/10/2024).
Bukan saja akses, di TPS juga mesti tersedia surat suara khusus. Seperti surat suara braille untuk penyandang disabilitas netra.
Selain itu, perlu adanya pendamping bagi penyandang disabilitas. Dengan catatan kerahasiaan pilihan mereka tetap terjaga.
“Kalau kertas suara, baiknya ada kertas suara khusus yang braile. Kalau tidak ada dipastikan ada pendamping, tapi kerahasiaannya harus terjaga,” kata dia.
Bahkan, bagi mereka yang tidak bisa datang ke TPS, panitia mesti jemput bola. Dengan cara mendatangi pemilih bersangkutan.
“Bagi yang tidak bisa datang ke TPS, petugas yang mendatangi. Dan memberikan surat suaranya,” kata dia.
Ia juga menegaskan, semua warga negara yang memenuhi persyaratan berhak atas hak pilihnya. Sehingga Bawaslu Kota Bekasi akan mengawal agar hak pilih itu tidak hilang.
“Satu orang satu suara. Jadi mau pekerjaannya apapun, profesinya apapun status sosialnya rendah, menengah, tinggi dipastikan satu suara satu nilai,” ujarnya mengakhiri pembicaraan. (*)