KILASBABEL.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), menegaskan penegakan hukum pelanggaran pidana terkait judi online (judol) dilakukan tanpa pandang bulu. Hal itu disampaikan Menteri Komdigi, Meutya Hafid merespon pejabat kementeriannya yang diamankan pihak kepolisian terkait judol.
Ia mengatakan, untuk penindakan hukum judol harus dilakukan secara cepat dan tegas kepada siapapun. Terlebih lagi diungkapkannya, bagi para pegawai dan pejabat di Kemkomdigi.
“Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat. Termasuk dan terkhusus jika itu adalah pejabat di lingkungan kementerian kami,” kata Meutya dalam keterangannya yang diterima, Jakarta, Jumat (1/11/2024).
Sebab diungkapkan Meutya, seluruh pegawai di Kementerian yang dipimpinnya itu telah menandatangani pakta intergrasi. Dengan demikian, seluruh pegawai di Kemkomdigi harus mengikuti dan mematuhi aturan didalam pakta integritas tersebut.
“Seluruh ASN di lingkungan Kementrian Komdigi telah menandatangi pakta integritas khusus terkait perangkap terhadap judi online,” ujarnya. Diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap seorang pejabat di Kementerian Komdigi.
Hal ini dibenarkan oleh Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. Ia mengatakan penangkapan itu dilakukan pada Kamis (31/10/2024) kemarin.
Usai dilakukan penangkapan terkait judol, pejabat di Kemkomdigi itu nantinya akan di periksa untuk mendalami kasus tersebut. “Terkait salah satu pegawai (pejabat) pada kementerian Komdigi (Kominfo) masih dilakukan pemeriksaan untuk pendalaman penyidikan,” ujar Trunoyudo. (*)