KILASBABEL.COM – Lantaran tergiur dengan upah yang menjanjikan, Muhamad Deka Suhendra alias Deka (24) nekat menjadi kurir narkoba jenis sabu.
Namun kini, pemuda Kelurahan Ampui Kecamatan Pangkal Balam Kota Pangkalpinang itu harus beurusan dengan polisi setelah bisnis haramnya terendus.
Dia ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang pada Jumat (25/10/2024) lalu sekira pukul 21.00 WIB saat hendak melempar atau membuang sabu dipinggir Jalan Bedukang Raya RT 007 RW 002 Kelurahan Gabek II Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang.
Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir mengatakan, saat ini tersangka masih ditahan di sel tahanan Polresta Pangkalpinang guna pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
“Dari catatan polisi, tersangka sudah pernah di hukum dalam perkara penggelapan dengan putusan 1,6 tahun penjara,” kata Raden, Jumat (1/11/2024).
Diterangkan Raden, penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat. Tersangka diduga kerap melempar suatu barang yang diduga narkoba jenis sabu.
Dari informasi itu, lanjut Raden, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap gerak-gerik tersangka.
Setelah melakukan pengintaian, dikatakannya, akhirnya tersangka dilakukan penyergapan hingga penangkapan.
“Saat dilakukan penggeledahan, tersangka mengakui ada menyimpan sabu di selipan celana yang digunakan tersangka di sebelah kanan di dalam kotak rokok A Satu ukuran besar, yang mana di dalamnya berisikan lima paket sabu ukuran kecil siap edar dan 10 paket kecil di selipan celana sebelah kiri,” ungkap Raden.
Selain itu, kata Raden, tersangka juga mengaku sempat melempar dua paket kecil sabu di Seputaran Jalan Bedukang Raya. Sehingga total barang bukti sabu yang diamankan sebanyak 17 paket siap edar dengan berat bruto 4,07 gram.
Selain sabu, lebih lanjut Raden menambahkan, pihakhya juga mengamankan barang bukti berupa satu kotak rokok merk A satu ukuran besar, satu kotak rokok merk A satu ukuran kecil, 17 potongan pipet plastik, satu bungkus pipet plastik, satu buah celana warna hitam dan satu unit HP merek Xiaomi warna gold.
“Jadi tersangka ini ngakunya sudah tiga kali melempar sabu dengan upah sekali lempar Rp500 ribu kalau sudah habis. Tapi untuk yang ketiga ini, belum sempat diterima karena keduluan ditangkap,” beber Raden.
Dari hasil pemeriksaan, Raden menyebut, tersangka mendapatkan sabu dari seorang bandar bernama Aen dan saat ini sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
“Untuk tersangka ini diintruksikan melempar sabu oleh Aen di seputaran Kelurahan Gabek. Saat ini tim masih memburu Aen,” pungkas Raden.
Sementara tersangka Deka terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun kurungan penjara setelah disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(dom007)
Post Views: 146