KILASBABEL.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) akan memberhentikan pegawainya dari status PNS yang terbukti kasus ‘membina’ situs judi online (judol). Hal itu disampaikan Menteri Komdigi, Meutya Hafid.
Ia mengungkapkan telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk memverifikasi pegawainya yang ditangkap karena membina situs judol. Bahkan setelah terbukti melanggar hukum, Meutya menyatakan akan langsung diberhentikan.
“Ketika surat penahanannya sudah keluar resmi, kami berhentikan sementara dari PNS,” kata Meutya. Hal itu disampaikan usai menghadiri rapat kerja di DPR, Jakarta, Selasa (5/11/2204).
Penangkapan 11 pegawai Kemkomdigi pada Kamis (31/10/2024), dilakukan kepolisian karena telah ‘memelihara’ situs judol. Meski belum dapat membukan nama-nama pegawainya, sejak penangkapan itu Kemkomdigi terus melakukan koordinasi verifikasi.
“Itu nama-nama yang sudah kita verifikasi bekerja sama dengan kepolisian. Jadi kalau namanya sudah jelas, kami langsung non-aktifkan,” ujarnya. (*)