KILASBABEL.COM – Imigrasi Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hingga Oktober 2024 telah menerbitkan 1.722 dokumen izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) yang berkunjung dan bekerja di daerah itu.
“Dari pemberian layanan keimigrasian ini, Imigrasi Kemenkumham Babel menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp10.724.418.245,” kata Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Babel Doni Alfisyahrin, Kamis (7/11/2024).
Terhitung sejak Januari hingga Oktober 2024, Imigrasi Kanwil Kemenkumham Kepulauan Babel telah menerbitkan 1.722 izin tinggal seperti seperti Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan ITAS Perairan.
Sebanyak 1.722 izin tinggal tersebut berasal dari Kanim Pangkalpinang menerbitkan 1.259 dokumen yang terdiri dari ITK sebanyak 80 dokumen, ITAS 92 dokumen, ITAP sebanyak 5 dokumen dan ITAS Perairan yaitu 1.082 dokumen.
Sementara itu Kanim Tanjungpandan Belitung juga telah menerbitkan 463 dokumen yang terdiri dari ITK sebanyak 425 dokumen, ITAS 32 dokumen, dan ITAP 6 dokumen.
“PNBP yang diterima dari layanan keimigrasian ini sudah mencapai Rp10.724.418.245 yang berasal dari Kanim Pangkalpinang Rp8.313.822.805 dan Kanim Tanjungpandan Rp2.410.595.440,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Babel Harun Sulianto berharap jajaran imigrasi untuk dapat terus meningkatkan kualitas layanannya dengan berbagai inovasi, melakukan penegakan hukum dan menjaga keamanan negara.
“Kami berharap jajaran imigrasi ini terus berinovasi untuk memberikan pelayanan dan menjadi fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat di Kepulauan Babel ini,” katanya. (*)