KILASBABEL.COM – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai sebanyak 117 kasus kekerasan terhadap anak selama 2024 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) masuk kategori tinggi untuk skala provinsi kepulauan ini.
“Iya tinggilah kalo untuk provinsi, ini yang lapor, yang tidak lapor mungkin banyak,” kata Anggota KPAI, Diyah Puspitasrini, Jumat (8/11/2024).
Namun demikian, Diyah mengapresiasi atas keberanian masyarakat untuk melapor terhadap kasus kekerasan anak ini artinya ada kesadaran.
“Mau melapor itu bagus, artinya ada kesadaran, agar diproses secara hukum dan ada efek jera untuk pelaku agar tidak terulang kembali. Justru yang belum berani ngomong, itu harus lapor dan berani ngomong,” ujarnya.
Ia menambahkan, kategori tinggi atau tidaknya kasus kekerasan terhadap anak ini tidak disama ratakan dengan semua provinsi karena harus melihat jumlah penduduknya.
“Tidak bisa disamakan karena jumlah penduduk juga ya pak dan kondisi, misalnya di DKI itu mungkin udah ribuan memang padat penduduknya. Tapi untuk kalkulasi Babel penduduknya satu juta lebih per 0 sekian persen, kategori atau tidak itu tergantung, tapi saya melihat itu kasus tidak bisa dilihat dari jumlah angka. Tetapi semu kasus beratnya sama harus diselesaikan,” ujarnya.
Sementara, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan Pencatatan Sipil dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3ACSKB) Provinsi Bangka Belitung, Indrawadi mengatakan, selama 2024 ada 117 kasus kekerasan terhadap anak dengan korban 128 orang, jika dibandingkan tahun sebelumnya ada peningkatan.
“Cuma peningkatan ini apakah jumlah kekerasan di Babel meningkat ini tidak menggambarkan secara keseluruhan. Karena bisa saja peningkatan itu ada kesadaran masyarakat untuk melapor dan ini kontaknya kita buka 24 jam,” kata Indrawadi.
Ia menambahkan, kasus kekerasan terhadap anak ini dengan jumlah terbesar pada kasus perundungan atau bullying dan kekerasan seksual.
“Ini dari sekian macam kasus itu, ini bullying kadang-kadang mungkin bisa kita selesaikan dengan mediasi,” katanya. (*)